Temukan Kejanggalan BK-Desa di Tiga Desa Kabupaten Sumenep TA 2021

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – BPK Jawa Timur diminta audit semua realisasi dana hibah dan bantuan keuangan desa (BK-Desa) tahun anggaran 2021 – 2022. Penting dilakukan mengingat pertanggung jawabannya melekat langsung pada penerima, baik Pokmas maupun Desa penerima.

Berdasarkan data dihimpun dialektika.news, hasil dari pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sumenep tahun anggaran (TA) 2021, diketahui bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Permasalahan tersebut terdapat keterlambatan dan belum dipertanggungjawabkan atas realisasi belanja hibah dan bantuan sosial pada 11 OPD. dialektika.news memiliki keyakinan pihak BPK Jawa Timur mampu mengungkap hal itu.

Kejanggalan ini patut di audit, terkait Bantuan Keuangan Desa di Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken senilai Rp.450 juta, Desa Aeng Baja Raje Kecamatan Bluto Rp.300 juta, juga Desa Peragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021.

Dicontohkan dugaan adanya kejanggalan dana BK-Desa diantara tiga desa itu, yakni Desa Pragaan Daya dinilai banyak yang melanggar aturan, tampak dalam pelaksanaan bantuan dana dalam bentuk hibah berupa uang sebesar Rp.200 juta untuk dibelanjakan ternak sapi oleh kelompok di desa setempat.

Pasalnya, penelusuran dialektika.news, hasil konfirmasi kepada Kepala Desa Pragaan Daya Imrah, S.Sos, pihaknya sebut Bantuan Keuangan Desa (BK-Desa) untuk tahun 2021 tersebut tidak melalui desa. Sebelumnya sudah diberitakan dialektika.news.

“Bantuan Keuangan Desa pada tahun 2021 itu tidak melalui kami selaku pemerintah desa, itupun kelompoknya juga bukan melalui kami mas,” tulis Imrah dihubungi melalui chatting WhatsApp. Senin (22/08/2022).

Aspirator anggota Dewan DPRD Kabupaten Sumenep di desa setempat belum bisa memberikan keterangan yang transparan juga dialektika.news belum dapat dokumentasi keadaan wujud fisik yang sebenarnya sehingga berita ini tayang. (Ridhawi)

Pos terkait