Tangkap dan Adili Potensi Ilegal Tempat Praktik Mandiri Bidan R di Kota Keris

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Ridhawi masyarakat Sumenep selaku pemimpin media dialektika.news berharap tangkap dan adili, kasus potensi Ilegal tempat Praktik Mandiri Bidan R yang beralamat di Jl. Trunojoyo X/2 Desa Kolor, Sumenep Kota Keris kepada Polresta Sumenep.

Pasalnya, berdasarkan catatan di data base Dinas Kesehatan, Pengendalian, Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang di terbitkan oleh Kepala Dinas drg. Ellya Fardasah. M. Kes bulan Mei 2025 berpotensi nama Bidan R tidak tercatat dalam daftar nama Praktik Mandiri Bidan Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Data base tersebut akan diserahkan ke Polresta Sumenep sebagai bahan rujukan resmi pelaporan.

Dijelaskan, data base Dinas Kesehatan tersebut berisi data dan informas menyajikan kumpulan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Kabupaten Sumenep, salah satunya pada Praktik Mandiri Bidan yang terdiri dari 17 nama Bidan. Namun dari jumlah 17 nama Bidan tersebut, Bidan R potensi tidak tercantum didalamnya.

Selain itu, tercatat dalam sistem, dan dari sejumlah nara sumber, pada tahun 2025 berpotensi Bidan R membuka layanan atau praktik tanpa memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang sah dan masih berlaku.

Akar masalah dan pemicu terungkap ke publik potensi Ilegal tempat Praktik Mandiri Bidan R.

Ditemukan, hari Jumat tanggal 14 November 2025, Bidan R memberikan asuhan persalinan kepada Septy warga Desa Tengiden Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep.

Akan tetapi, bayi pertama Septy dilahirkan dalam keadaan sudah tidak bernyawa di tempat praktik tersebut. Lalu dalam keadaan kritis, Sefty dirujuk ke RSIA Esto Ebhu, (sebelumnya sudah di beritakan media dialektika.news).

Kabar duka, tanggal 15 November 2025 Sabtu pagi menyelimuti keluarga Sefty (Sutrisno, red). Sefty menghembuskan nafas terakhir di tangan medis RSIA Esto Ebhu.

Sutrisno mengalami kehilangan anggota keluarga, yaitu istri dan anak pertamanya telah meninggal dunia dan Sutrisno menduga potensi malpraktek.

Kemudian, Sutrisno membuat laporan ke Polresta Sumenep tanggal 02 Desember 2025 bernomer : LP/B/516/XI/2025/SPKT/ POLRES SUMENEP, serta menerangkan kronologisnya. (RED)

Pos terkait