Kabupaten Pamekasan Terima Opini WTP

  • Whatsapp

Pamekasan, dialektika.news – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kantor BPK Jawa Timur, pada Jum’at (29/5/2026).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan juga menyampaikan “Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya”.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2025 diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Salah satu permasalahan tersebut adalah:

Masih terdapat pengelolaan dan penatausahaan Aset diantaranya Aset Tetap, Aset Lain-Lain Rusak Berat, Aset Tak Berwujud dan Properti Investasi belum tertib.

Yuan Candra, berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.

Mengingat berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (RID)

Pos terkait