Sumenep, dialektika.news – Sebagai motor penggerak birokrasi, tantangan berat yang dihadapi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep dalam pengawasan dan pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah. Hal ini mencakup upaya memperbaiki tata kelola administrasi sertifikasi yang belum lengkap.
Berdasarkan neraca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep per 31 Desember 2024 menyajikan saldo aset tetap sebesar Rp 3.169.162.862.497,13. Diantaranya terdapat aset tetap berupa Tanah sebesar Rp 600.431.327.000,15 dan aset tetap berupa Gedung dan Bangunan sebesar Rp 1.375.569.747.906,00.
Di Kabupaten Sumenep, pengelolaan aset ini diatur secara ketat dalam regulasi daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 tahun 2023.
Pada tahun 2024 kelengkapan data Barang Milik Daerah Kabupaten Sumenep menjadi sorotan Badan Pemerksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur. Hal ini menyangkut potensi ketidaklengkapan data pencatatan mutasi aset, hingga penilaian. Berdasarkan LHP Tahun 2024 yang dikantongi dialektika.news.
Tercatat BPK temukan hasil menyandingkan ke data KIB A diketahui bahwa dari 1.093 sertipikat dapat disandingkan dengan 2.170 bidang tanah di KIB A seluas 73.053.831.28 m² sebesar Rp 616.074.076.023 sehingga masih terdapat 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868.28 m² sebesar Rp 299.531.486.679 yang belum didukung bukti kepemilikan
Dijelaskan aset tetap tersebut, terdapat 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868.28 m² sebesar Rp 299.531.486.679.belum bersertifikat. Sesuai data Kartu Inventaris Barang (KIB A), Pemkab Sumenep memiliki aset tetap Tanah sebanyak 2.170 bidang seluas 73.053.831.28 m² sebesar Rp 616.074.076.023.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep Heri Kushendrawan menanggapi dengan singkat. “Kami menunggu arahan pimpinan, terimakasih atas perhatiannya,” kata dia.
Hingga berita ini dipublish hingga kini belum ada keterangan resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep selaku pengelola barang milik daerah. (RID)






