Sumenep, dialektika.news – Potensi pelanggaran dua paket pekerjaan pemeliharaan saluran drainase yang melibatkan Dinas PUTR Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026. Pekerjaan tersebut berlokasi di Kecamatan Kota Sumenep, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pantau langsung media dialektika.news pada Sabtu 18 Juni 2026 terindikasi adanya potensi tidak sesuai spesifikasi teknis penggunaan material (seperti batu, semen, atau besi) yang tidak sesuai dengan kualitas yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.
Diketahui secara teknis, pasir hitam spesifikasi pasir hitam jawa, batu cor spesifikasi batu pecah ukuran 2/3cm, semin gersik, dan besi beton spesifikasi ber SNI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia barang maupun Dinas PUPR Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait potensi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi. (RID)






