Sumenep, dialektika.news – Kasus bidan yang menjalankan praktik bersalin potensi ilegal selalu menjadi prioritas utama penegakan hukum. Saat ini, kasus serupa yang menjadi “kado” bagi Kapolresta (Kepala Kepolisian Resor Kota) Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.. yang baru menjabat.
Mewarisi kasus dari pejabat lama yang belum terselesaikan, sehingga menjadi prioritas utama yang harus dipecahkan. Pengungkapan kasus tersebut menjadi tantangan sekaligus pembuktian awal bagi kinerja pejabat baru.
Kasus ini, yang berpotensi praktik bersalin ilegal tersebut melibatkan Bidan R potensi beroperasi tanpa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), mencuat ketika Bidan R memimpin persalinan Septy pada tahun 2025.
Praktik yang dijalankan Bidan R dikediamannya di Jalan Trunojoyo X/2 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep sudah berjalan lama dan melayani pasien yang berasal dari luar Kecamatan Kota Sumenep. Bidan R tercatat sebagai tenaga kesehatan yang ditempatkan oleh pemerintah di Puskesmas Pandian Kecamatan Kota Sumenep pada waktu itu.
Selanjutnya diketahui, pada tanggal 14 November 2025 Bidan R bertugas memberikan asuhan persalinan kepada pasien atas nama Septy warga Desa Tengeden Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep. Namun naas bayi dan Septy tidak tertolong dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Sumenep oleh keluarga korban. (sebelumnya sudah diberitakan media dialektika.news).
Terkait Praktik Ilegal, Bidan wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan terregistrasi. Menyoroti adanya potensi tindak pidana berupa praktik persalinan oleh bidan yang tidak memiliki izin resmi, Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, drg. Ellya Fardasah, M.Kes., terbitkan surat himbauan, tertanggal 28 November 2025.
Tindakan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep untuk mengeluarkan dokumen peringatan agar penerimanya melakukan dan memperbaiki suatu kewajiban.
Topik utama yang tertulis di dalam dokumen himbauan tersebut, yaitu Memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berfokus pada lima poin di antaranya;
Seluruh Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sumenep untuk memastikan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai dengan jenis tenaga kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) sebelum masa berlaku habis, dengan melengkapi seluruh persyaratan.
Tidak melakukan kegiatan pelayanan kesehatan tanpa SIP, termasuk praktik mandiri, pelayanan yang di fasilitas kesehatan, maupun kegiatan lain yang mensyaratkan adanya perizinan.
Kemudian, drg. Ellya Fardasah, M.Kes menegaskan setiap bentuk praktik atau kegiatan pelayanan kesehatan tanpa Surat Izin Praktik (SIP) merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai bentuk apresiasi masyarakat dukungan moral dan pelaporan informasi yang valid adalah hadiah terbaik bagi aparat penegak hukum. (RID)






