Perusahaan di Kab. Hulu Sungai Selatan Berpotensi Rampas Lahan Milik Rakyat, Ali Sopyan Turun Gunung

  • Whatsapp

Hulu Sungai Selatan, dialektika.news – Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) turun gunung, mendesak pihak pemerintah wilayah Bengkulu tindak tegas perusahaan yang berpotensi merampas tanah milik rakyat petani pribumi.

Berdasarkan hasil bedah dokumen dan riwayat administrasi pertanahan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Antang Gunung Meratus (PT. AGM) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini menghadapi persoalan hukum serius.

Bacaan Lainnya

Perusahaan tersebut potensi melakukan kegiatan tambang di atas lahan yang secara sah merupakan milik warga setempat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267.

Meskipun pihak PT. Antang Gunung Meratus melalui kuasa hukumnya, Suhardi, membantah tudingan penyerobotan lahan dan menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah berjalan sesuai prosedur hukum, namun hasil penelusuran dokumen menunjukkan adanya celah hukum yang mendasar.

Dasar itu adalah, hal administrasi di tingkat desa yang berpotensi digunakan oleh perusahaan selama ini telah runtuh setelah Pemerintah Desa Madang, melalui surat resmi tertanggal 16 September 2025, menyatakan mencabut registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018.

Pembatalan tersebut dilakukan karena ditemukan fakta tumpang tindih kepemilikan lahan di lokasi aktifitas tersebut.

Secara hukum administrasi negara, berdasarkan asas contrarius actus dan UU Nomor 30 Tahun 2014, pembatalan surat desa tersebut mengakibatkan seluruh dokumen yang dipegang pihak PT. AGM terkait, lahan tersebut dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Lebih lanjut, pengerukan batubara yang masih berlangsung di lokasi sengketa berpotensi menyeret perusahaan pada pelanggaran Pasal 135 dan Pasal 136 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).

Bunyi Undang-undang tersebut, yakni mewajibkan pemegang izin tambang untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan yang sah (pemegang SHM) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

Tanpa adanya pelepasan hak yang sah, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dengan ancaman denda maksimal Rp 100 miliar dan pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

Analisis dokumen juga menyasar peran aparatur negara di daerah, baik di tingkat desa maupun ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Berdasarkan draf kajian hukum, pejabat yang secara sengaja menghambat pelayanan administratif bagi pemilik SHM sah atau melakukan pembiaran terhadap perampasan aset masyarakat, diancam dengan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Jika tindakan tersebut terbukti menguntungkan korporasi secara melawan hukum, maka Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan, lantang Ali Sopyan.

Kemudian, kekuatan SHM sebagai bukti kepemilikan tertinggi berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tidak dapat dianulir oleh kepentingan korporasi manapun.

Keberadaan surat pembatalan dari Pemerintah Desa Madang menjadi bukti otentik bahwa PT, Antang Gunung Meratus (PT. AGM) tidak lagi memiliki legalitas koordinasi di tingkat tapak, sehingga aktivitas mereka di lapangan saat ini secara material berpotensi penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT. Antang Gunung Meratus (PT. AGM), Pejabat ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Pemerintah Desa setempat untuk memberikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi resmi atas uraian dokumen ini.

Seluruh tanggapan resmi akan kami muat secara utuh dalam kesempatan pertama sebagai bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang kredibel dan transparan. (Redaksi)

Pos terkait