Praktik Mandiri Bidan R Berpotensi Tidak Tercatat Dalam Data Base Dinkes Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Tempat praktik milik Bidan R berpotensi tidak terdaftar secara resmi, belum memiliki izin operasional, atau potensi tidak tercatat dalam data base Dinas Kesehatan, Pengendalian, Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Sumenep tahun 2024

Ditemukan dialektika.news data base Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep tersebut berisi data, dan informasi terkini yang disajikan dalam bentuk baris dan kolom yang terstruktur salah satunya, yakni sarana pelayanan Kesehatan Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Catatan dalam Data base Dinas Kesehatan tersebut juga menyajikan kumpulan fakta pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu terdiri dari 17 (tujuh belas) Praktik Mandiri Bidan Kabupaten Sumenep. Namun dari jumlah sebanyak itu potensi Praktik Mandiri Bidan R tidak tercantum didalamnya.

Tempat praktik Bidan R beralamat di Jalan Trunojoyo X/2 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep sudah berjalan lama. Bidan R sebagai tenaga kesehatan yang ditempatkan oleh pemerintah di Puskesmas Pandian Kecamatan Kota Sumenep.

Kasus ini selanjutnya diinformasikan kepada sejumlah pihak otoritas, tanggal 29 Juni 2026. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada keterangan resmi.

Dalam konteks kasus tersebut ada Peristiwa sebelumnya yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 November 2025. Peristiwa tersebut, Bidan R memberikan asuhan persalinan kepada Septy warga Desa Tengeden Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep.

Namun hari itu naas, bayi pertama Septy dilahirkan dalam keadaan sudah tidak bernyawa di tempat praktik tersebut. Lalu dalam keadaan kritis, Sefty dirujuk ke RSIA Esto Ebhu, (sebelumnya sudah di beritakan media dialektika.news).

Tanggal 15 November 2025 Sabtu sekira pukul 07.00 WIB ada kabar duka menyelimuti keluarga Sefty (Sutrisno, red). Sefty menghembuskan nafas terakhir di tangan medis RSIA Esto Ebhu. Sebuah peristiwa yang sangat menyedihkan dan penuh kedukaan.

Sutrisno mengalami kehilangan anggota keluarga, yaitu istri dan anak pertamanya telah meninggal dunia. Sutrisno menduga potensi malpraktek dan membuat laporan ke Polres Sumenep tanggal 02 Desember 2025 bernomer : LP/B/516/XI/2025/SPKT/ POLRES SUMENEP, serta menerangkan kronologisnya. (RID)

Pos terkait