Sumenep, dialektika.news – Alokasi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (NUMDes) Seruni di Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep menuai sorotan publik dan berpotensi korupsi.
Data penggunaan Dana Desa Gayam menunjukkan pada tahun 2019 pemerintah desa telah mengalokasikan dana penyertaan modal untuk BUMDes Seruni sebesar Rp 37.580.600.
Anggaran penyertaan modal tersebut yang digelontorkan oleh pemerintah desa hingga kini belum ada kejelasan rinci terkait peruntukan dana. Meminta setiap rupiah dari dana desa wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur BUMDes Seruni Desa Gayam mengaku, bahwa tahun 2019 bukan pihaknya yang jadi pengurus. “Pada tahun 2019 bukan saya jadi pengurusnya,” katanya saat dikonfirmasi media dialektika.news, Kamis (23/07/2026).
Pengelolaan keuangan BUMDes tersebut berpotensi menjadi celah tindak pidana korupsi jika tidak didukung dengan tata kelola yang baik. (RID)






