Sumenep, dialektika.news – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, dalam penangkapan kasus narkoba sabu-sabu di Kecamatan Talango semakin menunjukkan kekacauan atas dilepasnya ‘N’ yang diamankan bersama tersangka AS di Dusun Taroman Desa Gapurana pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. SOP yang dijalankan oleh Polres Sumenep diduga tak becus. Sabtu (7/12/2024).
Pasalnya, Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo menyebut Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti tidak tahu fakta yang sesungguhnya soal dilepasnya ‘N’ yang ditangkap dalam kasus narkoba sabu-sabu di Talango itu.
Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo mengatakan, ‘N’ itu memang dilepas karena alasan tidak ada barang bukti yang dimiliki ‘N’ dan juga tanpa diakukan prosedur asesmen.
“Versi kita dengan Bu Widi itu berbeda, karena (Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti-red) tidak tahu fakta yang sesungguhnya,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo dikonfirmasi wartawan di kantornya, Sabtu (7/12/2024).
Padahal, dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, ‘N’ yang ditangkap bersama AS tidak dilepas tapi direhab berdasarkan hasil rekomendasi asesmen BNN.
“Itu asesmen dari BNN harus direhab bukan dilepas,” sebut Widiarti dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/12/2024), seraya mengatakan data itu dari Narkoba. (RID)