Kasus BSPS, Dimohon JAMWAS Kejagung Memantau Kinerja Penyidik Kejati Jatim

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Pada tahun 2024, Program BSPS di Kabupaten Sumenep tercatat digelontorkan untuk 5.490 penerima, dengan total nilai bantuan program sebesar Rp 109.800.000.000. Penerima bantuan yang tersebar di 143 Desa di 24 Kecamatan kepulauan dan daratan di Kabupaten Sumenep.

Besaran dana bantuan untuk penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) per unit rumah sebesar Rp 20.000.000, dengan rincian untuk pembelian bahan material bangunan sebesar Rp 17.500.000 dan untuk upah tukang sebesar Rp 2.500.000.

Bacaan Lainnya

Namun program BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 tidak berjalan pada rilnya berpotensi menjadi bancakan yang berujung kasus tindak pidana korupsi dalam penanganan Kejati Jatim yang menyeret beberapa tersangka, yakni Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) hingga Tenaga Ahli DPR RI.

“Kasus BSPS di Kabupaten Sumenep agar terang benderang” untuk menyingkap, memperjelas, dan membongkar potensi tindak pidana korupsi agar seluruh fakta, motif, dan pihak yang terlibat terlihat dengan sangat jelas dan tidak ada tebang pilih.

Dimohon Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Kejaksaan Agung juga Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perlu turun tangan memantau kinerja penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.

Telaahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pemanggilan 130 Kepala Desa di Kabupaten Sumenep sebagai saksi perkara potensi korupsi BSPS tahun 2024. Pendalaman hukum ini apakah ada potensi tersangka baru. (RID)

Pos terkait