Sumenep, dialektika.news – Berpotensi kejahatan di depan mata keluarga korban (Sutrisno) potensi malpraktek persalinan, yakni Sefty Ofitatul Maulida umur 20 tahun warga Desa Tengeden, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep yang berujung meninggalnya anak pertama, di tempat praktek Bidan R beralamat Jl. Trunojoyo GG. No. 10 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada hari Jumat 14 November 2025.
Selanjutnya dari peristiwa itu, Sefty dirujuk oleh Bidan R ke klinik Esto Ebhu pukul 17.00 WIB, lalu Sefty dilakukan tindakan medis dengan operasi untuk mengangkat rahim bayi, dan opname. Namun upaya medis klinik Esto Ebhu yang diberikan tidak berhasil menyelamatkan nyawa Sefty pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025 sekira pukul 07.50 WIB.
Kondisi tragis ini, Sutrisno, suami Sefty meyakini dan menduga malapraktik persalinan yang dilakukan oknum tenaga kesehatan Kabupaten Sumenep hingga membuat istri dan anaknya meninggal.
Berdasarkan kejadian tersebut, Sutrisno membuat laporan ke Polres Sumenep tanggal 02 Desember 2025 bernomer : LP/B/516/XI/2025/SPKT/ POLRES SUMENEP, serta menerangkan kronologisnya, (sebelumnya sudah diberitakan).
Diketahui, tahapan tindakan kepolisian saat menerima laporan dari Sutrisno, sampai saat ini kasus tersebut terus beproses yang ditangani oleh penyidik, namun status hukum tersebut yang sedang diproses oleh penyidik Polres Sumenep dipertanyakan.
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti Setyoningtyas, menegaskan bahwa terlapor maupun para saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
“Kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik, terlapor maupun para saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” jelasnya AKP Widiarti. Kamis (11/ 07/2026).
Sutrisno meminta penyidik Polres Sumenep untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga mendapat keadilan. (RID)






