Sumenep, dialektika.news – Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2023 kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023 terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:
Masih terdapat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Belum Dilakukan Secara Tertib;
Masih terdapat Proses Penyusunan Anggaran dan Realisasi Belanja Belum Sesuai Ketentuan;
Masih terdapat Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah Belum Tertib;
Masih terdapat Pembayaran Belanja Listrik Penerangan Jalan Umum Belum Berdasarkan Data Pemakaian Listrik yang Akurat;
Masih terdapat Kekurangan Volume, Kelebihan Pembayaran atau Keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Barang;
Masih Terdapat Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Belum Dilaksanakan Secara Optimal dan Terintegrasi.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2023 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan.
Mengingat, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Selain itu, Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima, Kamis (02/05/24). (RID)