Bekasi, dialektika.news – Pimpinanan Umum Media Rajawali.news Grup, Ali Sopyan menyikapi adanya sindikat gerombolan pejabat yang berpotensi menerima dana proyek ijonan di Kabupaten Bekasi hingga kini masih berkeliaran ada apa dengan KPK.
Rakyat meminta kasus proyek ijon Bekasi untuk di ambil alih oleh pihak Tipikor Kejaksaan agar kasus tersebut tidak ada tebang pilih. Kasus ini potensi ada mafia hukum maling teriak maling.
Pasalnya, Henri Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi) sebesar Rp. 2.940.000.000,00;
Benny Sugiarto Prawiro (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi) sebesar Rp. 500.000.000,00;
Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp. 300.000.000,00;
Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi) sebesar Rp. 280.000.000,00
Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp. 1.400.000.000,00;
Jejen Sayuti (Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 yang merupakan mertua dari Ade Kuswara) sebesar Rp. 621.000.000;
Nyumarno (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp. 750.000.000,00;
Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) sebesar Rp. 700.000.000,00;
Hamid (Biro Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi) sebesar Rp. 150.000.000,00;
Kemudian, Hadi (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi) sebesar Rp. 200.000.000,00. (Red)






