Sumenep, dialektika.news – Pengadaan kapal tongkang dan kapal cepat di salah satu perseroan, BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT Sumekar diduga dikorupsi oleh organ perusahaan di instansi terkait.
Akibat dari perbuatannya Direktur PT Sumekar Muhammad Syafii, S,sos juga menjerat Manajer Keuangan PT Sumekar Asrawiadi, SH status tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep.
Untuk diketahui, Jumat (25/11/2022) penyidik menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang di PT Sumekar tahun 2019. Namun, penyidik tidak langsung melakukan penahanan.
Kemudian, Rabu (14/12/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan penyitaan terhadap objek yang diduga dikorupsi, yakni menyita kapal tongkang yang berada di perairan Kecamatan Talango.
Lebih lanjut, dialektika.news perinci pembuatan kapal motor jenis kapal tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V dan trasaksi keuangan perusahaan PT Sumekar (Perseroda).
Diinformasikan, PT Sumekar salah satu BUMD Kabupaten Sumenep memiliki sebuah kapal yang dibuat oleh warga Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Taufeq dengan data kapal KM. Dharma Bahari Sumekar V jenis kapal tongkang dengan panjang 22.10 meter dan lebarnya 8.78 meter.
Tempat pembangunan kapal tongkang (Penumpang) tersebut di Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Peletakan Lunas tertanggal 10 April 2019, diketahui kepala desa dan mengetahui camat setempat.
Berdasarkan data dihimpun dialektika.news, kapal tongkang itu dibuat dari nol dengan menelan biaya senilai Rp 1,8 miliar. Namun kapal tongkang tersebut tiba di Pelabuhan Kalianget dalam kondisi fisiknya ± 80% dan 20% hingga pinising dikerjakan oleh PT Sumekar.
Taufiq terkesan menghindar saat dikonfirmasi dialektika.news. “Saya tidak tahu pak,” dalih Taufiq di hubungi via telepon. Kamis (09/02/2023)
Sementara untuk pembelian kapal cepat, dari harga kapal sebesar Rp.9 miliar, baru terbayar uang muka Rp.2.170.000.000. Pembelian dua kapal ini tidak masuk ke dalam rencana kerja anggaran (RKA).
Rekap pengeluaran Perusahaan PT Sumekar untuk pembayaran uang DP kapal KMP Sumber Bangka 7. 04/07/2019 Rp.150 juta 17/07/2019 Rp.500 juta 08/10/2019 Rp.20 juta 30/09/2019 Rp.1 miliar, dan 30/09/2019 Rp.500 juta. (Ridhawi)






