Alih Fungsi Lahan Pembangunan Perum Royal Pabian 1 Dipertanyakan

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Proyek pembangunan perumahan (Perum) Royal Pabian 1 yang berlokasi di daerah Bereksoksok, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur berpotensi besar melanggar regulasi.

Perumahan tersebut yang potensi dibangun diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh PT. Andromeda Propertindo Indonesia dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang LP2B Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Proyek tersebut yang terus berjalan dinilai mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan dan mengancam ketahanan pangan daerah khususnya di Kabupaten Sumenep.

Alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan perumahan. Dimana Lahan yang sebelumnya digunakan untuk menanam padi kini berkurang seiring dengan pembangunan perumahan Royal Pabian 1.

Hal ini, potensi pembiaran terhadap alih fungsi lahan produktif, merupakan bentuk nyata kelalaian pemerintah daerah terkait dalam menerbitkan izin.

Diterangkan, lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian. Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

ATR/BPN berperan dalam menetapkan kawasan LP2B sebagai bagian dari rencana tata ruang daerah. Tujuannya untuk memastikan lahan pertanian tidak dialihfungsikan secara sembarangan.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi detail dari konfirmasi kepada pihak otoritas. (RID)

Pos terkait