Sumenep, dialektika.news – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebanyak sembilan kali berturut – turut sampai dengan tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Predikat WTP ini bukan berarti daerah tersebut terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Buktinya saja, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025, ternyata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep masih ditemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut adalah;
Dalam audit keuangan Tim BPK Jawa Timur, terdapat realisasi pembayaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada delapan perangkat daerah Kabupaten Sumenep tidak sesuai dengan ketentuan.
BPK minta pemerintah daerah Kabupaten Sumenep tetap serius menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (RID)






