Sumenep, dialektika.news – Kepala Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, tidak kooperatif saat hendak dikonfirmasi dialektika.news terkait alamat lokasi jelas pengurus Pokmas penerima hibah uang sebesar Rp 500 juta yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2025.
Beberapa kali berusaha konfirmasi dan menemui Kepala Desa Pabian Zulfikar Ali Mustakim untuk melakukan wawancara, namun selalu gagal. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan dari kalangan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepala desa yang tidak kooperatif terhadap media dan menutupi informasi terkait pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) menimbulkan spekulasi publik. Transparansi diwajibkan oleh pemerintah, sehingga penutupan informasi dapat memicu dugaan penyimpangan.
Padahal, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari sistem pemerintahan yang transparan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pejabat publik berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk kepada wartawan sebagai penyampai informasi publik.
Wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk menggali, mengkonfirmasi, dan menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang. Tindakan tidak kooperatif dari seorang Kepala Desa justru bertentangan dengan semangat demokrasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Informasi publik merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keterbukaan informasi juga menjadi sarana utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.
Pers sebagai pilar ke empat demokrasi memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan di semua tingkatan. Oleh sebab itu, sikap menghindar terhadap wartawan tidak semestinya ditunjukkan oleh seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat luas.
Jika Kepala Desa terus menutup diri dari media, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan bisa menimbulkan berbagai spekulasi publik, terutama mengenai pengelolaan dan asas manfaat anggaran sebesar Rp 500 juta yang berasal dari Pemerinta Daerah Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, berbeda dengan tanggapan dari seorang Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Diskoperindag Kabupaten Sumenep, Yuliana jawaban singkat, bisa ditanyakan langsung ke Diskominfo.
“Ditanya langsung Pak ke Diskominfo (alamat lokasi jelas pengurus Pokmas penerima hibah uang Rp 500 juta, red) melalui berkirim surat ke Diskominfo dan nanti di jawab oleh PPID,” kata dia.
Hingga berita diterbitkan, pihak Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait alamat lokasi jelas pengurus Pokmas penerima hibah uang sebesar Rp 500 juta tersebut. (RID)






