Kemenag Sumenep Dimohon Evaluasi Berdirinya Yayasan Rahmatul Ulum Sabuntan

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Mengungkap alih fungsi lahan Sempadan Pantai, diduga ditempati bangunan Yayasan Rahmatul Ulum Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Terbitnya Izin Operasional Baru (IJOB) Yayasan Rahmatul Ulum Desa Sabuntan di pertanyakan, kelengkapan administrasi, teknis, dan kelayakan, sesuai dengan prosedur, persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Harapan bersama, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep evaluasi, memastikan persyaratan pengajuan untuk terbitnya IJOB Yayasan Rahmatul Ulum Desa Sabuntan, terang benderang legalitas berdirinya Yayasan tersebut.

Sementara itu, Kasi Pendma Kemenag Kabupaten Sumenep, H. Edy Hariyanto, menyampaikan terbitnya IJOB Yayasan Rahmatul Ulum pada waktu itu melalui online, persyaratan permohonan tidak diajukan ke Kantor Kemenag. Kamis (05/06/25).

“Pada waktu itu masih melalui online mas, jadi tidak ada hubungan dengan Kemenag Sumenep, dan juga arsip permohonan IJOB tidak ada di kami, silahkan tanyakan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” jelasnya H. Edy.

Upaya dialektika, penelusuran hal ini terus berlanjut hingga diperoleh kejelasan mengenai legalitas, status letak lahan Sempadan Pantai yang kini diduga ditempati Yayasan Rahmatul Ulum. (RID)

Pos terkait