Sumenep, dialektika.news – Menelusuri catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeirksa Keuangan (BPK) Perwalian Provinsi Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2016 – Tahun 2024.
Catatan BPK Tahun 2024, masih terdapat penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Sumenep belum tertib, dan masih terdapat pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Sumenep belum sesuai ketentuan.
Pengawasan terhadap Aset Tetap, terutama Tanah, sangat penting untuk memastikan bahwa Aset tersebut tetap aman dan terhindar dari tindakan yang merugikan. Tanah yang tidak dalam pengawasan memiliki risiko yang signifikan.
Dialektika merangkum, kurangnya pengawasan dan pemantauan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap Aset Tetap Tanah, tentu saja dapat menyebabkan penyalahgunaan atau hilangnya Aset Tetap Tanah.
Berikut adalah salah satu poin yang perlu diperhatikan dalam kasus Aset Tetap Tanah tidak dalam pengawasan. Aset Tetap Tanah yang diduga dikuasai Pihak Ketiga Tanpa Hak;
Aset Tanah milik Dinas PUPR Kabupaten Sumenep seluas 1.075 m2 dengan sertifikat nomor 9 tanggal 9 April senilai Rp 118.250.000,00 diduga dikuasai sebagian oleh perorangan untuk membangun rumah tinggal dan sekaligus tempat usaha.
Penjelasan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto mengatakan kalau kondisi saat ini prosesnya sampai dimana konfirmasi ke Bagian Hukum. Rabu (11/06).
“Kalau kondisi saat ini mas, terkait proses (aset tanah yang diduga dikuasai pihak ketiga tanpa hak, red) silahkan sampean konfirmasi ke Bagian Hukum Kabupaten Sumenep,” jelasnya Eri. (RID)






