Sumenep, dialektika.news – Dugaan penyerobotan tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep semakin terkuak hal itu terlihat dari keterangan Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Sumenep, Lukman. Minggu (29/09/2024).
Berdasarkan fakta yang dijelaskan oleh penggarap lahan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan sertifikat hak pakai nomor 35 tahun 2007 luas tanah 709 M² letak desa kolor. Sebelumnya sudah diberitakan dialektika.news.
Sebagaimana yang disebut oleh Ibu Sutiya selaku penggarap tanah. Tanah yang digarapnya waktu itu lebar namun saat ini sempit, karena sebagian tanah alih fungsi sebagai akses jalan.
Kepala Bidang Aset, Lukman menyatakan hasil dari Tim Bapenda turun ke lapangan bahwa sebagian kecil tanah buat jalan perumahan.
“Sudah kita survey (tim Bapenda) tadi sebagian kecil tanah Pemkab Sumenep terpakai buat jalan. Kita naikkan ke pimpinan,” ucap Lukman. Jumat (27/09/24).
Atas adanya dugaan penyerobotan tanah, dialektika.news pertanyakan mekanisme untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk akses jalan perumahan belum ada tanggapan jelas dari Bidang Aset. (RID)