Kasus Praktik Bidan R yang Berpotensi Ilegal Berlanjut ke Gelar Perkara

  • Whatsapp

SUMENEP, Dialektika.news – Kasus dugaan praktik mandiri bidan berinisial R yang berpotensi mengarah pada tindak pidana kini memasuki tahap forum diskusi dan evaluasi oleh tim penyidik Polresta Sumenep.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidik untuk mematangkan status hukum perkara agar penanganannya berjalan objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan manajemen penyidikan.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara bidan Rosmiyati tersebut, terdapat dua persoalan legalitas yang menjadi perhatian penyidik. Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) atas nama Rosmiyati disebut tidak terdaftar dalam basis data kementerian.

Selain itu, Rosmiyati juga disebut tidak tercatat sebagai bidan praktik mandiri di Kabupaten Sumenep berdasarkan data yang dilaporkan Dinkes setempat kepada Kemenkes RI pada periode 2024 hingga 2025.

Penyidik menyatakan proses penyelidikan telah dilengkapi dan perkara tersebut akan segera dibawa ke tahap gelar perkara.

“Kasus bidan R dalam minggu ini akan segera diajukan kepada pimpinan untuk segera digelar perkara,” ujar penyidik Polresta Sumenep, Senin (5/10/2026).

Dua Temuan Legalitas

Setidaknya terdapat dua temuan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Pertama, SIPB disebut tidak terdaftar. SIPB atas nama Rosmiyati disebut tidak ditemukan dalam basis data Kemenkes RI.

Kedua, Rosmiyati disebut tidak tercatat sebagai bidan praktik mandiri. Namanya disebut tidak tercantum dalam data bidan praktik mandiri di Kabupaten Sumenep yang dilaporkan Dinkes setempat kepada Kemenkes RI pada 2024 hingga 2025.

Dua temuan tersebut menjadi bahan bagi penyidik dalam menilai legalitas praktik yang dijalankan. SIPB merupakan salah satu dokumen perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik bidan.

Apabila izin praktik tidak tercatat dalam sistem resmi dan praktik mandiri tidak terdata, legalitas praktik tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tetap harus ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam gelar perkara, penyidik akan memaparkan hasil penyelidikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah Sefti Wilda dan bayinya meninggal dunia dalam peristiwa yang disebut terjadi di tempat praktik bidan tersebut. Kejadian itu menimbulkan duka mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan perizinan serta pelayanan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Sumenep.

Masyarakat berharap perkara tersebut ditangani secara profesional dan proporsional serta mengawal proses hukumnya agar berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep maupun Bidan R. Upaya konfirmasi kepada Bidan R melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan. (RID)

Pos terkait