Sumenep, dialektika.news – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep diminta untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas tanpa toleransi tersembunyi terkait pembangunan perumahan dan tata ruang.
Tuntutan dari masyarakat dan berbagai elemen ini mencuat demi memastikan pengembang (developer) mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang layak, serta menjaga kelestarian lingkungan guna mencegah risiko bencana seperti banjir.
Dinas PUTR Kabupaten Sumenep ditekankan untuk tidak memberi kelonggaran terhadap pembangunan perumahan yang menempati kawasan zona hijau, lahan produktif, atau area resapan air.
Pembangunan yang menyimpang dari tata ruang berpotensi memicu kerusakan lingkungan jangka panjang dan konflik pemanfaatan lahan.
Dinas PUTR harus bertindak objektif dalam mengeluarkan rekomendasi teknis maupun izin kesesuaian tata ruang, tanpa adanya kompromi “di bawah meja” dengan pihak pengembang.
Jika ditemukan pengembang yang melanggar site plan awal atau tidak membangun fasilitas umum (seperti jalan perumahan, saluran drainase, dan area pemakaman), tindakan tegas harus segera diambil.
Dinas PUTR Sumenep bertanggung jawab memastikan bahwa setiap kompleks perumahan memiliki saluran pembuangan air (drainase) yang memadai. Sistem yang buruk di area perumahan baru kerap menjadi pemicu genangan air dan banjir di wilayah sekitarnya.
Pengawasan di lapangan juga harus menyasar kualitas fisik infrastruktur dasar agar sesuai dengan spesifikasi teknis baku yang dijanjikan.
Menjadi sorotan serius, mendorong Dinas PUTR Sumenep pengawasan terhadap sektor Perumahan PT. Bukit Pandian Asri agar pembangunan kawasan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna menghindari persoalan lingkungan.
Upaya konfirmasi media dialektika.news sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep (sebagai perwakilan pemerintah) tertanggal 27 Oktober 2026, tetapi hingga batas waktu pemuatan berita respon belum diterima. (RID)






