Gubernur Jabar Diminta Bertindak Bapenda Pemkab Bandung Barat Potensi Makan Gaji Buta

  • Whatsapp

Bandung Barat, dialektika.news – Rambo news minta Kortas Tipidkor Polda Jawa Barat usut kerugian uang negara di Pemkab Bandung Barat .

Pasalnya Bapenda Tidak Mengawasi Secara Memadai Kepatuhan Pelaporan Bulanan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Melalui Aplikasi SIPADA BPHTB Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan mewajibkan PPAT untuk menyampaikan laporan
pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Bacaan Lainnya

Laporan bulanan PPAT digunakan oleh Bapenda untuk memverifikasi dan memastikan bahwa kewajiban BPHTB dari setiap wajib pajak (masyarakat yang bertransaksi) telah dibayar lunas sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.

Bapenda sejak tahun 2023 memiliki sistem aplikasi bernama SIPADA BPHTB sebagai sarana untuk mempermudah proses pendataan BPHTB sekaligus memfasilitasi kelancaran pelaporan oleh PPAT/PPATS.

Sebelum tahun 2023, laporan PPAT/PPATS disusun secara manual dan diserahkan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) kepada Bapenda.

SIPADA BPHTB memiliki menu Pelaporan PPAT dengan pilihan pelaporan online, manual, dan nihil.

PPAT/PPATS menginput data transaksi ke dalam sistem pada
saat pendaftaran dan memproses validasi pengajuan BPHTB.

Pada menu pelaporan online terdapat 2 laporan diantaranya Data BPHTB yang Belum Dilaporkan dan Data Pelaporan Online.

Data yang telah direkam masuk ke dalam laporan Data BPHTB yang Belum Dilaporkan,PPAT/PPATS meng-klik lapor untuk melaporkan perjanjian (akta)
yang dibuatnya.

Hasil pemeriksaan database dari SIPADA menunjukkan bahwa terdapat 4.674 data transaksi peralihan hak yang telah diproses oleh PPAT/PPATS dengan keterangan Status Lapor “BELUM”. Pemeriksaan lebih lanjut atas status pembayaran data transaksi belum lapor diketahui telah melakukan pembayaran.

Hasil konfirmasi kepada Tenaga Ahli Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik yang melakukan pengolahan
data SIPADA BPHTB diketahui Status Lapor “Belum” adalah karena PPAT/PPATS belum meng-klik lapor data atas akta peralihan hak yang telah ditandatangani.

Rekapitulasi data tersebut dapat dilihat pada lampiran 3.

Status belum lapor atas 4.674 transaksi PPAT menunjukkan Bapenda tidak melakukan
pengawasan yang optimal atas kewajiban pelaporan PPAT.

Apabila PPAT/PPATS tidak
menyelesaikan proses administrasi dengan menggunakan menu pelaporan (klik lapor) maka data transaksi tersebut tidak terintegrasi ke dalam database pelaporan meskipun tidak mempengaruhi proses perhitungan dan pembayaran BPHTB nya.

Pada akhirnya Bapenda tidak dapat menarik data transaksi peralihan hak seperti nomor akta dan tanggal akta atas transaksi dengan status belum lapor sehingga tidak dapat menguji
apakah terjadi keterlambatan pelaporan dari PPAT/PPATS.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan BAB II.

a. Pasal 6 Ayat (10) yang menyatakan bahwa saat terutang BPHTB ditetapkan pada saat
terjadinya perolehan tanah dan /atau bangunan dengan ketentuan :
1) Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta perjanjian pengikatan jual beli
untuk jual beli;

2) Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; dan

3) Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak.

b. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris sesuai
kewenangannya wajib di antaranya melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan /atau akta atas tanah dan /atau bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat
pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

c. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa diantaranya pemblokiran hak akses Sistem Informasi BPHTB.

Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kekurangan penerimaan pendapatan atas BPHTB komponen bangunan sebesar
Rp388.213.100,00 dan sanksi administratif sebesar Rp34.939.170,00; dan

b. Bapenda tidak dapat melakukan penindakan (teguran dan denda) atas ketidakpatuhan pelaporan oleh PPAT/PPATS.

Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian
atas Pendapatan BPHTB secara memadai;

Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan tidak melaksanakan penetapan BPHTB sesuai ketentuan;

c. Petugas verifikasi/peneliti BPHTB di Bapenda tidak memverifikasi data objek
BPHTB sebagai dasar perhitungan penetapan BPHTB sesuai ketentuan; dan

d. SIPADA BPHTB tidak dilengkapi dengan fitur peringatan otomatis (alert system) atau mekanisme pemblokiran layanan bagi PPAT/PPATS yang terdeteksi belum
menyelesaikan pelaporan dari transaksi BPHTB sebelumnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bandung Barat melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar memerintahkan Kepala
Bapenda untuk:

a. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas Pendapatan BPHTB dengan evaluasi secara periodik atas tren penerimaan pendapatan BPHTB sesuai ketentuan berlaku.

b. Melengkapi SIPADA BPHTB dengan fitur peringatan otomatis (alert system) atau mekanisme pemblokiran layanan bagi PPAT/PPATS yang terdeteksi belum
menyelesaikan pelaporan dari transaksi BPHTB sebelumnya.

c. Memerintahkan Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan:

1) Memproses kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp388.213.100,00 dan sanksi adminitratif sebesar Rp34.939.170,00, sesuai ketentuan yang berlaku; dan

2) Memerintahkan petugas verifikasi/peneliti BPHTB dalam memverifikasi data objek BPHTB dilakukan dengan menggunakan seluruh komponen (tanah dan
bangunan di atasnya) yang tercantum pada berkas pendaftaran BPHTB sesuai
ketentuan yang berlaku.

d. Memerintahkan Kepala Bidangam Penagihan dan Pengendalian melaksanakan penagihan
atas kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp388.213.100,00 dan sanksi adminitratif
sebesar Rp34.939.170,00, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) Dampak Kelalaian Pengawasan :

Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah:

Bapenda tidak dapat melakukan rekonsiliasi data secara akurat antara jumlah transaksi tanah yang riil terjadi di lapangan dengan realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masuk ke kas daerah.

Kepatuhan PPAT Rendah: Tanpa pengawasan berkala dan sanksi yang tegas, oknum PPAT/Notaris berpotensi menunda atau bahkan tidak melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah.

Validitas Data Lemah:

Data pada aplikasi SIPADA menjadi tidak mutakhir (up-to-date), yang dapat menghambat analisis potensi pajak daerah secara berkala

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang. (Red)

Pos terkait