Sumenep, dialektika.news – Regulasi penggunaan air tanah memang diatur secara ketat. Dibedakan secara tegas antara pengguna rumah tangga dan usaha. Tujuannya jelas, melindungi ekosistem. Karena ketika air tanah digunakan secara berlebihan dan terjadi kerusakan lingkungan.
Air tanah merupakan salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha. Di Kabupaten Sumenep banyak pengusaha yang ditengarai tidak kantongi izin untuk memanfaatkan air tanah.
Padahal pengurusan izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sangat diwajibkan untuk setiap usaha yang ingin memanfaatkan air tanah.
Pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) menjadi satu hal yang wajib dipenuhi bagi pengusaha. Pengusaha yang enggan mengurus perizinan ini, harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana sesuai yang tertera di dalam undang-undang.
Merujuk, pada undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, melalui Kabid Pengendalian dan Penyuluhan, Djohartatik mengungkapkan, di Kabupaten Sumenep memang ada pengusaha yang belum kantongi izin penguasaan air tanah.
“Padahal dari pihak kami Tim DPMPTSP sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha-pengusaha pemanfaatan pengambilan air bawah tanah,” ungkap Djohartatik, Senin (23/09/24).
Djohartatik juga menyampaikan SIPA itu kewenangan Provinsi Jawa Timur namun dari pihak Kubupaten Sumenep bisa membantu seandainya ada usaha masyarakat ada kesulitan melakukan mekanisme pengurusan perizinan mengenai SIPA.
“Pemerintah Kabupaten bisa memberikan kemudahan dan memberikan jalan alternatif untuk mengurus SIPA dan namanya pelanggaran pasti ada sanksinya,” tegas Djohartatik. (RID)






