Dosa Besar Bupati Sumenep, Korupsi Dana Hibah Senilai Rp 1,05 Miliar di TA 2024 Tak Terungkap

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Jejak buram kepemimpinan Bupati Kabupaten Sumenep, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH., menyisakan pilu dihati masyarakat Kabupaten Sumenep, hal ini terlihat setelah media dialektika.news melakukan kajian terhadap dana hibah pada tahun 2024.

Dana hibah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 1,05 Miliar dinilai tidak jelas dan tidak transparansi ke publik, sehingga disoal karena berpotensi di korupsi.

Bacaan Lainnya

Dari hasil investigasi dan temuan media, ditemukan adanya resiko penyalahgunaan dana hibah di tahun 2024 yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terhadap POKLAHSAR Samudra Bahari Jaya di Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep.

Publik mendesak, adanya indikasi permainan dari pihak Pemkab Sumenep yang melakukan proses pencairan dengan sengaja tidak melakukan verifikasi terhadap proposal permohonan.

Ada apa sebenarnya, padahal secara peraturan penerima bantuan harus melalui proses penelitian dan pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Poklahsar Samudera Bahari Jaya untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah, lengkap, dan sesuai dengan aturan hukum.

Selain itu juga, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, penyaluran hibah wajib memenuhi persyaratan ketat.

Ada apa dengan pemerintahan Kabupaten Sumenep, padahal dalam penyaluran bantuan dana hibah itu sudah dikuatkan dengan Undang-undang Pasal 5 ayat (3) bahwa, Dana Hibah diberikan kepada penerima yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Kemudian di Pasal 7 dijelaskan tentang Verifikasi kelayakan penerima, hal ini wajib dilakukan sebelum pencairan dana, sementara di Pasal 15 sebagai penerima hibah wajib melaporkan penggunaan dana dan dapat diaudit sewaktu-waktu.

Sebagai penerima dalam hal ini, Poklahsar Samudera Bahari Jaya, ditemukan melanggar kode etik pasal dan undang- undang yang telah ditetapkan, dan ketiga hal ketentuan itu dilanggar secara terang-terangan oleh penerima hibah tersebut.

Pemkab Sumenep, secara sengaja telah melegalkan Kelompok penerima bantuan tanpa track record usaha, dan lolos secara verifikasi dan administrasi, bahkan, secara lokasi dengan tanpa infrastruktur listrik yang memadai, dan masih di loloskan verifikasi secara teknis.

Selain itu, perpindahan lokasi usaha pasca-pencairan tanpa pertanggung jawaban yang jelas. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka pelaku bakal dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 55 KUHP (Penyertaan).

Dan hal yang paling mencurigakan dalam kasus ini adalah pola sistemik saling lempar tanggung jawab yang mengindikasikan adanya mufakat jahat, antara pemerintah dengan penerima hibah, dan keduanya seharusnya dijerat dengan Pasal 15 UU Tipikor.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Sumenep, Heru Faizal, mengaku secara menyalurkan sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan pejabat Inspektorat Daerah.

“Keterbatasan infrastruktur, Listrik yang tidak memadai, Saya sudah koordinasi dengan Pak Asis dari Inspektorat,”ungkapnya. Senin (24/11/2025).

Pernyataan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan ini mengindikasikan upaya menjadikan Inspektorat sebagai tameng, seolah lembaga pengawas internal telah memberikan “restu” atas potensi kelalaian prosedur.

Sementara, Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep, Asis Munandar, S.Sos., M.A.P., membantah dan pihaknya mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi atau saran apapun,” tegasnya.

“Mungkin saya lupa, tapi seingat saya, persoalan penerima bantuan hibah itu tidak pernah saya ngasih rekomendasi, apalagi komunikasi,” Senin (01/12/2025).

Simpangsiur pernyataan sikap ini, terindikasi adanya permainan berantai yang menyeret nama petinggi di Kabupaten Sumenep. (RID)

Pos terkait