Nyali KPK Diuji Usut Potensi Korupsi Dana Hibah di Pemkab Sumenep TA 2024

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Hasil investigasi media dialektika.news menemukan potensi korupsi dana hibah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,05 Miliar. Apakah KPK punya nyali. Nyali KPK untuk mengungkap kasus korupsi adalah isu dinamis yang selalu menjadi sorotan.

Merangkum, adanya risiko penyalahgunaan dana hibah tersebut yang disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terhadap POKLAHSAR Samudra Bahari Jaya di Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep, yang berpotensi kuat dana tersebut dicairkan tanpa melalui proses verifikasi terhadap proposal permohonan.

Bacaan Lainnya

Kini, nyali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diuji usut potensi korupsi dalam proses penelitian dan pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Poklahsar Samudera Bahari Jaya untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah, lengkap, dan sesuai dengan aturan hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, penyaluran hibah wajib memenuhi persyaratan ketat:

Pasal 5 ayat (3): Hibah diberikan kepada penerima yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, Pasal 7: Verifikasi kelayakan penerima wajib dilakukan sebelum pencairan dana, dan Pasal 15: Penerima hibah wajib melaporkan penggunaan dana dan dapat diaudit sewaktu-waktu. Dalam kasus Poklahsar Samudera Bahari Jaya, ketiga ketentuan ini dilanggar secara terang-terangan:

Kelompok tanpa track record usaha lolos verifikasi administrasi, lokasi tanpa infrastruktur listrik memadai lolos verifikasi teknis. Selain itu, perpindahan lokasi usaha pasca-pencairan tanpa pertanggung jawaban yang jelas. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, pelaku dapat dijerat:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 55 KUHP (Penyertaan).

Yang paling mencurigakan dalam kasus ini adalah pola sistemik saling lempar tanggung jawab yang mengindikasikan adanya mufakat jahat (Pasal 15 UU Tipikor):

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Sumenep, Heru Faizal, dengan percaya diri menyatakan telah berkoordinasi dengan pejabat Inspektorat Daerah.

“Listriknya tidak memadai, mas. Saya sudah koordinasi dengan Pak Asis dari Inspektorat,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).

Pernyataan ini mengindikasikan upaya menjadikan Inspektorat sebagai tameng, seolah lembaga pengawas internal telah memberikan “restu” atas potensi kelalaian prosedur.

Namun, Asis Munandar, S.Sos., M.A.P., Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep, justru membantah keras:

“Saya masih mau menanyakan pada yang bersangkutan, apa dia pernah menyampaikan ke saya atau saya yang lupa. Tapi seingat saya, tidak pernah memberikan rekomendasi atau saran apapun,” tegasnya, Senin (01/12/2025). (RID)

Pos terkait