Rapot Merah Untuk Pemkab Sumenep di Tahun 2024 Potensi Gelapkan Dana Hibah Rp 1,05 Miliar

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Ketegangan publik mulai terbaca ketika mengetahui adanya dana hibah senilai Rp 1,05 Miliar berpotensi jadi bancakan, dalam permainan pejabat dilingkungan pemerintahan Kabupaten Sumenep.

Bupati Kabupaten Sumenep, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH., diminta untuk menjawab situasi terburuk yang terjadi ditahun 2024 terkait dana hibah yang disalurkan oleh Pemkab Sumenep terhadap POKLAHSAR Samudra Bahari Jaya di Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Bupati Sumenep harus lebih transparansi ke publik. Berharap jangan sampai terjadi saling lempar tanggungjawab, seperti pernyataan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Heru Faizal dan Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep, Asis Munandar, S.Sos., M.A.P.

Drama licik yang diperankan keduanya itu adalah bagian dari cara untuk menjaga aib pemerintah di mata publik, namun nyatanya menjadi catatan merah bagi Bupati Kabupaten Sumenep.

Pernyataan tertulis, dari Ketua Poklahsar Samudera Bahari Jaya, Rasidi di Bulan Januari 2025 ia menyatakan pindahnya lokasi usaha dari Dusun Aeng Lombi Desa Torjek Kecamatan Kangayan ke Dusun Batu Nurgu’ Desa Pandeman Kecamatan Arjasa dikarenakan tidak tersedianya listrik yang memadai.

Sementara itu, investigasi media dialektika.news bersama tim media Sumenep tertanggal 25 Desember 2025 untuk dokumentasi keadaan fisik tempat usaha Poklahsar Samudera Bahari Jaya yang berlokasi di Dusun Batu Nurgu’ RT.13 RW.01 Desa Pandeman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep tidak membuahkan hasil.

Desakan publik, dana hibah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2024 sebesar Rp 1,05 Miliar,
dinilai tidak jelas dan tidak transparansi ke publik.

Dari berbagai temuan dan delik aduan pegiat sosial dan aktifis di sumenep, meminta Badan riset keuangan daerah untuk melakukan pengkajian atas tidak jelasnya keuangan dana hibah senilai Rp 1,05 Miliyar, pada tahun 2024.

Secara mekanismenya sudah jelas tertuang dalam undang-undang dan pasal, hanya saja ketentuan tersebut, hanya dijadikan pedoman dan referensi dasar tanpa ada yang ungkap, sehingga jejak digitalnya diburamkan oleh oknom pejabat.

Kajian dialektika.news menambah catatan penting untuk mengundang KPK ke sumenep, agar dapat mengungkap mata kejahatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dilingkungan pemerintahan Kabupaten Sumenep.

Tidak hanya itu, sebelum KPK mencium aroma kejahatan potensi raibnya dana hibah senilai Rp 1,05 Miliar itu, persoalan kerjasamanya juga penting untuk diungkap, sebagai dasar untuk mengaudit keuangan dan jumlah dari penerima.

Sebab, diketahui ada beberapa alasan para pejabat, terkait saling lempar tanggungjawab dalam pengalihan aliran dana hibah ditahun 2024 yang jelas berpotensi di korupsi secara berjamaah.

Pemerintahan Kabupaten Sumenep sedang tidak baik-baik saja, di Kantor Inspektorat sudah terbukti ada pemain yang korup dan sudah mendekam dibalik tahanan jeruji besi. Kemudian salah satu oknom pejabat di Perkimhub yang juga mendekam dalam tahanan atas potensi korupsi.

Dari berbagai peristiwa yang berujung kepada penangkapan dan ancaman penahanan, membuktikan kalau pemerintahan di Kabupaten Sumenep sedang tidak baik-baik saja, dan Rapot Merah, DR. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.MH., akan selalu terbaca. (RID)

Pos terkait