Sumenep, dialektika.news – Sudah berjalan, pada tahun 2014 salah satu BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, yakni Perusahaan Wira Usaha Sumekar (PT WUS) termasuk daftar BUMD Migas di Indonesia, dengan dana bagi hasil (DBH) Migas yang mencapai Rp160 milyar pada tahun yang sama.
Kabupaten Sumenep disebut daerah sumber daya ekstraktif, khususnya sektor pertambangan migas menjadi sektor utama, penyumbang penerimaan negara (APBN) dikontribusikan oleh sektor ini.
Miris, masyarakat sekitar sebagai pemilik kekayaan tidak banyak tahu, dan terlibat langsung perihal bagaimana sektor tersebut dikelolah, dan bagaimana mekanisme pembagian DBH Migas ditentukan untuk kabupaten dari pemerintah pusat.
Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan pada PT WUS atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2007 sampai tahun 2020 ditemukan, dalam catatan LHP BPK Jawa Timur Tahun 2020, BPK menemukan 15 temuan dengan nilai Rp7.975.350.233, antara lain:
Terdapat rencana bisnis BUMD periode tahun 2020 – 2024 yang belum disahkan melalui RUPS dan belum disampaikan kepada Kepala Daerah dan Menteri Dalam Negeri?,
Terdapat pemerintah daerah yang belum mempersiapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMD setelah adanya penarikan saham?, serta terdapat kelebihan pembayaran pesangon untuk Direksi dan Komisaris? .
Terpisah, temuan LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang diserahkan kepada Kepala Daerah, tertanggal 17 April 2025, ditemukan BUMD (PT WUS) masih terdapat pengelolaan yang belum mewadai?.
Selain itu, ketidakpastian pembayaran labah bersih yang dibagikan sebagai dividen selama dua periode dari tahun 2023 ke tahun 2024 pada Perusahaan Wira Usaha Sumekar (PT WUS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, dipertanyakan.
Sebagai catatan yang dikantongi dialektika.news tertulis pula PT WUS menjadi pemilik sebagian dari suatu perusahaan, yakni PT. Petrogas Pantai Madura (PPM?) yang berdiri pada tanggal 25 Mei 2005. Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 25 Mei 2005 dibuat oleh Notaris Rizka Noviarni SH di Jakarta dan SK Menkumham RI C-00404 HT.01.01 Tahun 2006 tanggal 6 Januari 2006. Kepemilikan saham PT WUS 25,50%.
Sementara hasil investigasi media dialektika.news dapat merangkum, misteri catatan di neraca PT WUS per 31 Desember 2024 dan 2023, tercatat saldo laba (rugi) ditahan tahun 2024 Rp29,2 M dan tahun 2023 Rp30,1 M, serta laporan laba rugi PT WUS, tercatat pendapatan usaha untuk tahun 2024 Rp120 M dan tahun 2023 Rp104,6 M.
Permasalahan ini, upaya tim media dialektika.news untuk mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan kepada Direktur Utama PT WUS, Zeinul Ubbadi namun belum membuahkan hasil. Ia sedang rapat, “Direktur sedang rapat ke Pemda” kata salah satu karyawan PT WUS. Kamis, (13/11/2025). (RID)






