Potensi Menjadi Bancakan PI 10 Persen Kontrak Kerjasama BUMD Kabupaten Sumenep Tahun 2023

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Potensi besar, tapi rentan jadi bancakan. Dana PI 10% memiliki potensi luar biasa untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah jika dikelola secara benar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemerintah daerah berpartisipasi atas kepemilikan 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut mengemuka dalam Pasal 9 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Migas Bumi yang diundangkan pada 6 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 9 itu disebutkan, kontraktor wajib menyampaikan penawaran secara tertulis tentang PI 10% kepada BUMD. Untuk pengelola PI 10%, dalam Pasal 7 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan, BUMD penerima PI 10% membentuk anak perusahaan yang akan mengelola PI 10 persen tersebut.

PI 10 % merupakan peluang emas bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep penghasil Minyak dan Gas (Migas) untuk memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Namun, sayangnya apa seharusnya menjadi berkah justru mulai menjelma menjadi sumber masalah baru, berpotensi penyalahgunaan dan tata kelola yang buruk.

Bagaimana tidak, meski media ini telah bersurat konfirmasi pertanyakan berapa nilai PI 10%, hak atas kontrak kerja sama tahun 2023, bersurat kepada Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, S.H., M.H. selaku pembina, dan PT WUS salah satu BUMD Kabupaten Sumenep, ia memilih untuk diam. Selasa, (10 /06/2025).

Menjadi pertanyaan, mekanisme pencairani dan nilai Participating Interest (PI) 10% hak atas kontrak kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Ditemukan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep Nomor KSB 415.4/17-KSB/435.011.3/XI/2023 perihal penerimaan dan pengelolaan PI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi Sepanjang dan Pagerungan Utara tanggal 22 November 2023. (RID)

Pos terkait