Sumenep, dialektika.news – Menjadi sorotan publik masalah parkir semrawut di area praktik dokter mandiri di Perm Griya Alam Raya memicu pertanyaan serius mengenai standar operasional, proses penerbitan izin, dan fungsi rekomendasi organisasi profesi (seperti IDI/PDGI).
Umrotul, salah satu warga Perm Griya Alam Raya, ia menyampaikan kepada Media dialektika.news atas keluhannya. Pihaknya secara baik-baik kepada pihak dokter untuk mencari solusi bersama, seperti mengatur ulang jadwal pasien atau menggunakan lahan parkir bersama. Selasa (10/03).
Kupas tuntas, parkir yang semrawut, terutama di area pemukiman, dianggap melanggar ketertiban umum dan menunjukkan lemahnya evaluasi dampak lingkungan (Amdal/UKL-UPL) saat izin diterbitkan.
Parkir semrawut sebagai pelanggaran, parkir di bahu jalan atau jalan perumahan yang mengganggu fungsi jalan merupakan pelanggaran peraturan (UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Praktik dokter yang tidak menyediakan lahan parkir cukup dan menyebabkan macet terganggunya akses warga, bisa menjadi alasan untuk meninjau kembali atau mencabut rekomendasi praktik.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) adalah rekomendasi dari organisasi profesi di tempat dokter tersebut praktik.
Rekomendasi ini seharusnya memastikan bahwa tempat praktik memenuhi standar kelayakan, termasuk potensi dampak lingkungan sekitar.
Lemahnya pengawasan dalam proses izin, khususnya terkait pemenuhan fasilitas parkir di tempat praktik mandiri perumahan.
Hal ini, sering menjadi pemicu keluhan warga, sehingga validitas rekomendasi dan izin yang diterbitkan perlu dipertanyakan ulang jika merugikan lingkungan sekitar.
Berpotensi praktik dokter di Perm tersebut menyebabkan parkir semrawut, untuk dilakukan peninjauan kembali atas izin praktik tersebut dan IMB/PBG untuk praktik dokter.
IMB/PBG untuk praktek dokter diperlukan sebagai legalitas bangunan tempat praktik mandiri, khususnya yang berada di rumah tinggal.
Persyaratannya meliputi dokumen tanah, denah lokasi, denah bangunan, dan bukti kepemilikan yang diajukan ke dinas PTSP setempat.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak otoritas. (RID)






