Sumenep, dialektika.news – Bentuk pertanggungjawabkan kinerja penindakan korupsi kepada publik diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seger adili dan tangkap tiga tersangka potensi korupsi Kapal DBS I dan DBS II di Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tercatat tiga tersangka tersebut, hasil gelar perkara di catatan laporan tahunan KPK 2011, yakni “potensi tindak pidana korupsi (TPK) pada pengadaan 2 unit kapal senilai Rp 15 milyar di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2004. Tersangka MT, GBS, dan S. (Kejati Jatim penanganan kasus diserahkan kepada Polda Jatim pada 10 Desember 2010)”.
Penetapan tersangka, melalui proses gelar perkara (case expose), ditemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, pada tahun 2011.
Kasus tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan. Apakah KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa (seperti penggeledahan, penyitaan, atau penahanan) terhadap ketiga orang tersebut.
“Tiga Tersangka” dalam laporan tahunan tersebut adalah bagian dari statistik penindakan yang dipertanggung jawabkan KPK kepada publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi pada kurun waktu tersebut.
Selanjutnya, usut punya usut tercatat di catatan BPK, tertanggal 28 April 2011, temuan tim pemeriksa BPK, mengenai fisik Kapal DBS I dan DBS II sudah berada dalam pengelolaan PT. Sumekar dan seluruh dokumen pengadaan kapal tersebut baik yang asli maupun salinannya pada saat itu berada di Kejati sesuai berita acara penggeledahan.
BPK juga mengulas, neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2010 penyertaan modal kepada PT. Sumekar salah satu BUMD Kabupaten Sumenep tercatat Rp 5.741.434.500, sedangkan dalam laporan keuangan PT. Sumekar tahun buku 2010 (anaudited) penyertaan modal tercatat sebesar Rp 15 M berupa 2 buah kapal tersebut dan biaya operasional.
Selain itu, terdapat selisih sebesar Rp 9.258.435.000 (Rp 15.000.000.000 – Rp 5.741.434.500) yang dicatat oleh Pemkab Sumenep sebagai saldo kemitraan kepada pihak ketiga Pemkab Sumenep tidak mencatat penyertaan modal sebesar Rp 15 M.
Kemudian, pada saat penyerahan aset tetap kepada PT. Sumekar realisasi pembayaran rekanan baru sebesar Rp 5.741.434.500. Nilai sebesar Rp 9.258.435.000 belum dibayarkan oleh Pemkab kepada rekanan pada saat itu.
KPK segera melakukan tindakan nyata, baik itu penangkapan hingga proses pengadilan dalam kasus potensi TPK pada pengadaan kapal DBS I dan DBS II di Kabupaten Sumenep. (RID)






