Sumenep, dialektika.news – Menyoroti bukan sesuatu yang pantas, fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Mestinya kendaraan tersebut berfungsi sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas.
Dari berbagaii peraturan, jelas ditentukan bahwa kendaraan dinas difungsikan hanya untuk operasional kegiatan penunjang dinas, dan tidak boleh menggunakan fasilitas dinas di luar dari haknya.
Mesti dipahami, alokasi pengadaan fasilitas dinas, termasuk sepeda motor listrik Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep, anggaran pun turut bersumber dari rakyat.
Pantauan media ini, potensi ada penyalahgunaan manfaat fasilitas dinas, sepeda motor listrik (Gesits) G1-Li-NCM 72 Volt 20 Ah, yakni kendaraan dinas operasional Kecamatan Masalembu, potensi menunjang untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman membenarkan bahwa keberadaan sepeda motor listrik (Gesits) berada di kediamannya.
“Benar mas sepeda motor listrik itu ada, ada di rumah saya mas di Sumenep, karena di masalembu susah cas baterainya sepeda listrik itu,” jelasnya Rahman. Sabtu, (22/11/2025).
Diinformasikan, pengadaan sepeda motor listrik (Gesits) fasilitas dinas tersebut, bersumber dari belanja modal, kendaraan dinas operasional dana APBD nilai Rp 35 juta tahun anggaran 2022. (RID)






