Sumenep, dialektika.news – Hasil pantauan dan penelusuran media dialektika.news dapat merangkum bahwa Bidan R berpotensi tidak mengantongi legalitas izin praktik bidan (surat izin praktik bidan/SIPB).
Legalitas praktik bidan di Indonesia diatur secara ketat oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang utama meliputi Undang-Undang (UU), dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Jelas, beberapa sumber dasar hukum yang mengatur legalitas praktik bidan di Indonesia, salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Dasar hukum lainya, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Adapun syarat legalitas praktik bidan yang harus dipenuhi bidan agar dapat menjalankan praktiknya, meliput izin tertulis berupa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang diberikan pemerintah daerah, serta memiliki STRB yang masih berlaku.
Hal ini menjadi bola panas pertanyaan media dialektika.news diabaikan oleh Ibu Bidan R, Dinkes Kabupaten Sumenep maupun dari organisasi IBI. Tiga pihak tersebut disoal “sejauh mana legalitas izin praktik bidan (Ibu Bidan R, red)” namun tidak ada satupun yang menanggapi. Jumat, (21/11/2025).
Sebelumnya, seorang ibu bernama Sefti Ofifatul Maulida umur 20 tahun meninggal di RS Esto Ebhu Sumenep tanggal 15 November 2025.
Mohammad Kevin berat badan 3,8 kg anak pertama Sefti meninggal saat proses persalinan di rumah praktek Bidan R yang beralamat di Jl. Trunojoyo X/2, Kolor, Sumenep, tanggal 14 November 2025.
Suami korban, Sutrisno menduga adanya malapraktik yang dilakukan petugas kesehatan hingga membuat istri dan anaknya meninggal. Ia juga mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang mengecewakan, sebelumnya diberitakan media ini.
Jerat hukum menanti, potensi malapraktik proses persalinan normal di Bidan R, dan berujung maut Sefti dirujuk di RS Estho Ebhu Sumenep. (RID)






