Sumenep, dialektika.news – Mabes Polri, Polda Jawa Timur, beserta Polres Sumenep dimohon lidik kasus dugaan malapraktik lahiran normal di Bidan R dan dirujuk di RS Esto Ebu. Didasarkan pada proses atau cara tindakan medis dilaksanakan dan apakah prosedur yang benar telah diikuti.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Seorang ibu bernama Sefti Ofifatul Maulida umur 20 tahun meninggal di RS Esto Ebhu Sumenep tanggal 15 November 2025.
Bayi pertamanya, Mohammad Kevin berat badan 3,8 kg meninggal saat proses persalinan di rumah praktek Bidan R beralamat di Jl. Trunojoyo X/2, Kolor, Sumenep, tanggal 14 November 2025.
Suami korban, Sutrisno menduga adanya malapraktik yang dilakukan petugas kesehatan hingga membuat istri dan anaknya meninggal. Ia juga mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang mengecewakan.
Paman Sefti, sebut saja namanya Hasan dan Hosen, mengatakan dengan serentak, saya sempat menyampaikan kepada Sutrisno untuk disampaikan ke Bidan R agar Sefti operasi sesar karena saya tidak tega mendengar kabar proses persalinan normal Sefti yang mencemaskan.
Selanjutnya, Hasan dan Hosen pilu dapat kabar bahwa kondisi bayi keluar namun sudah tidak bernyawa dan Selfi kondisinya kritis. Waktu itulah, dalam suara hati saya (Hasan dan Hosen) berbicara atas terjadinya peristiwa itu, nanti saya memohon petunjuk kepada orang pintar. Kamis (19/11/2025).
Menurut Sutrisno, menuturkan kepada media dialektika.news dan tim bahwa satu minggu sebelum tragedi, Sefti telah memeriksakan kandungan ke dokter spesialis kandungan di Sumenep berinisial W. Ia menyatakan bayi dalam kondisi sehat, namun besar.
“Dokter W menyampaikan bayinya sehat dan besar, namun ada lilitan tapi setelah beberapa hari diperiksa lagi, lilitan sudah tidak ada,” tutur Sutris menirukan pernyataan dokter W, Rabu (19/11/2025).
Pada hari Jumat, 14 November 2025, Sefti dan keluarganya dari Desa Tengiden Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep menuju rumah praktik Bidan R di Jl. Trunojoyo X/2, Desa Kolor. Ia ingin melahirkan anak pertamanya.
Saat proses persalinan normal, kepala bayi kelihatan, muncul. Namun, tidak tuntas keluar. Beberapa menit, Bidan R menyuruh Sefti mandi keramas terlebih di kamar mandi dahulu, lalu menanyakan apakah masih sanggup melanjutkan.
“Semangat harus bisa bertahan,” kata Bidan R saat itu, diulang pernyataannya oleh Sutrisno, saat wawancara berita.
Akhirnya, Mohammad Kevin lahir di meja praktek Bidan R, namun nyawanya sudah tidak bisa tertolong. Kondisi bayi posisi kepala terjepit di jalan lahir, dan tubuhnya membiru.
Lalu, Bidan R merujuk Sefti ke rumah sakit pada Jumat sore, setelah bayinya meninggal dan kondisi ibu sudah kritis dengan perdarahan hebat dan perut membengkak.
Miris, tanpa pendampingan tenaga medis dari tim Bidan R, Sefti yang dibawa keluarganya dengan mobil pick-up miliknya ke RS Esto Ebhu.
Yang lebih ironisnya, ketika keluarga meminta jenazah bayi Mohammad Kevin dari rumah praktek Bidan R, perawat menahan jenazah dengan alasan masih menunggu izin dari Bidan R, dan menuntut keluarga melunasi biaya persalinan sebesar Rp 4.500.000.
Kemudian, tanggal 14/11/2025 Selfi masuk RS Esto Ebhu, tanggal keluar RS Esto Ebhu hari Sabtu dini hari tanggal 15/11/2025, saat itu Sefti telah dinyatakan tidak bernyawa. Tagihan biaya RS tersebut sebesar Rp 38.313.550 dengan rincian 67 item.
Sementara itu, upaya media dialektika.news bersama tim mengkonfirmasi Bidan R namun tidak berhasil, pihaknya belum siap menanggapi sejumlah pertanyaan dan saat itu menghindar, meski pasien banyak yang menunggu di tempat prakteknya.
“Siap bapak..tapi maaf saat ini saya masih di Surabaya, budhe sakit.. insyaallah Senen atau Selasa,” penyampaian bohong Bidan R. Sabtu, (14/11/2025).
Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Dr.H.M. Asy’ari Muthhar mengatakan, harus diusut tuntas persoalannya agar tidak terulang kembali, dan pihak rumah sakit harus bisa menjelaskan persoalannya agar pihak keluarga mengerti. Senin, (17/11/2025).
Berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak RS Esto Ebhu Sumenep. (RID)






