Tanah Milik Pemkab Sumenep Dikuasai Pihak Ketiga, Kabid Aset Terkesan Menghindar

  • Whatsapp
Tanah Milik Pemkab Sumenep Dikuasai Pihak Ketiga, Kabid Aset Terkesan Menghindar
Tanah Milik Pemkab Sumenep Dikuasai Pihak Ketiga, Kabid Aset Terkesan Menghindar

Sumenep, dialektika.news – Catatan pemeriksaan BPK Jawa Timur ada sejumlah aset tetap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berupa tanah yang dikuasai pihak ketiga tanpa hak.

Salah satunya, tanah milik BKAD Kabupaten Sumenep seluas 2.218 m2 dengan sertifikat nomor 5 tanggal 6 Mei 2003 yang dikuasai sebagian oleh perorangan untuk membangun rumah tinggal.

Bacaan Lainnya

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep Lukmanul Hakim tidak merespon terkonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dimana lokasi alamat jelas tanah milik BKAD yang dikuasai pihak ketiga. Selasa (10/06/2025).

Dilanjutkan upaya dialektika meminta keterangan Lukmanul Hakim ditanggapi singkat, dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya, saya lagi banyak kegiatan rapat mas. Jumat (13/06/2025).

Kabid Aset BKAD Sumenep terkesan menghindar konfirmasi dialektika, dan lalai yang merupakan tugas pokok bidang aset, melaksanakan pengelolaan, pencatatan, pengendalian, dan pengamanan aset daerah.

Kelemahan dalam pengamanan aset tanah, baik secara administrasi maupun fisik, dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi, dan dapat mencakup berbagai isu, mulai dari permasalahan sertifikasi, hingga konflik kepemilikan .

Dialektika tidak sampai disini ungkap proses dan status penambahan aset tetap tanah milik Pemkab Sumenep dari tukar guling sebesar Rp 42.717.599.000 dengan perjanjian tukar menukar nomor 900/1657/435.201.1/2022 tanggal 28 November 2022. (RID)

Pos terkait