Sumenep, dialektika.news – Aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 35 Tahun 2007 Luas Tanah 709 M2 Letak Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Asal Persil 153 DP Karangduak diduga di serobot warga.
Pasalnya, penggarap tanah ex percaton yang dipergunakan untuk pertanian tersebut, Ibu Sutiya istri dari Pak Jaya (almarhum) menjelaskan kepada dialektika.news bahwa tanah yang digarapnya waktu itu lebar namun sekarang sempit.
“Tanah yang digarap saya waktu itu lebar namun saat ini sempit, karena sebagian tanah alih fungsi sebagai akses jalan,” terang Ibu Sutiya.
Bidang Aset, Lukman menanggapi atas adanya dugaan penyerobotan tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep pihaknya akan turun kelapangan.
“Kami perlu cek lapangan bersama Tim Internal Bapenda, menangani batas antara milik Pemkab Sumenep dengan pengembang. InsyaAllah Minggu depan”, tegas Lukman. Jum’at (20-09-24).






