Sumenep, dialektika.news – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep kembali menuai kritik keras. Kali ini menyangkut program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2024 senilai hampir Rp 250 juta yang dijalankan tanpa transparansi. Alamat 10 unit rumah penerima bantuan tak kunjung dibuka ke publik, memicu kecurigaan adanya penyimpangan.
Aktivis asal Kepulauan Sumenep, Gusno, menyoroti tajam sikap tertutup Disperkimhub dalam mengelola program RTLH senilai Rp 249.994.815 untuk 10 unit rumah. Ia menilai ketertutupan informasi ini sangat mencurigakan.
“Program RTLH ini bersumber dari APBD Sumenep Tahun Anggaran 2024, semestinya bisa diakses secara terbuka mengingat anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat,” tegas Gusno saat ditemui di salah satu kedai makan di Sumenep, Selasa (2/12/2024).
Gusno menambahkan, program ini juga rentan tumpang tindih dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Dana Desa (DD), di mana setiap desa wajib menganggarkan RTLH.
“Kalau alamat saja tidak bisa dibuka, bagaimana publik bisa mengawasi?. Ini sangat janggal. Dinas wajib transparan karena uang yang dipakai adalah uang rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, standar minimal transparansi adalah membuka daftar lengkap penerima manfaat: nama, alamat, dan besaran bantuan. Tanpa itu, pelaksanaan program RTLH rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Upaya media ini untuk mengonfirmasi dan meminta alamat desa penerima bantuan RTLH justru menemui jalan buntu. Novi, Staf Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Disperkimhub Sumenep, memilih tidak memberikan informasi secara jelas.
Klarifikasi terkait alamat 10 unit RTLH hanya dijawab sepotong-sepotong tanpa data konkret, bahkan terkesan ada yang sengaja ditutupi. Sikap defensif ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam pelaksanaan program bantuan untuk masyarakat miskin tersebut.
Dengan total anggaran hampir Rp 250 juta untuk 10 unit RTLH, publik mempertanyakan mengapa Disperkimhub begitu sulit membuka informasi paling dasar, alamat desa penerima bantuan.
Padahal dalam praktik yang benar, data penerima mestinya diumumkan minimal melalui papan informasi dinas atau website resmi sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada publikasi resmi mengenai desa menerima bantuan program itu direalisasikan. Tidak ada pengumuman di papan informasi dinas, tidak ada di website resmi, tidak ada di media sosial resmi Disperkimhub.
Kekosongan informasi ini semakin mempertebal dugaan adanya sesuatu yang ingin disembunyikan oleh pihak dinas.
Aktivis asal kepulauan tersebut menilai bahwa sikap tertutup seperti ini berpotensi mengarah pada penyimpangan dan “mufakat jahat” karena proyek RTLH selama ini memang rawan problema, mulai dari tumpang tindih, pengurangan spesifikasi, ketidakjelasan sasaran penerima, hingga dugaan manipulasi data keluarga miskin.
“Jika dinas menutupi data, maka ada dua kemungkinan, administrasi amburadul atau ada sesuatu yang ingin disembunyikan,” tandas Gusno.
Tak sedikit publik yang menduga bahwa proyek ini berpotensi menjadi lahan permainan, apalagi anggaran RTLH masuk dalam kategori kegiatan yang sering dimanfaatkan sebagai proyek “bagi-bagi jatah” di internal birokrasi.
Banyak pihak kini mendorong dilakukan audit atau setidaknya evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan program RTLH tahun anggaran 2024 ini. Sebab keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hingga kini, Kepala Dinas Perkimhub Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait kekisruhan data penerima RTLH ini. Publik berharap pimpinan dinas bisa turun langsung untuk memastikan program yang menyangkut masyarakat miskin tidak justru menjadi bancakan oknum internal.
Sebagai dinas yang mengurus permukiman rakyat, seharusnya Disperkimhub menjadi contoh keterbukaan, bukan sebaliknya tertutup, defensif, dan sulit dikonfirmasi.
Ketiadaan data lokasi 10 unit RTLH tahun 2024 adalah ironi sekaligus tamparan bagi misi pemerintah daerah yang selalu menggaungkan akuntabilitas dan transparansi.
Publik sangat berharap Disperkimhub segera membuka data lengkap penerima RTLH tahun 2024, agar program bantuan masyarakat miskin tidak berubah menjadi ajang manipulasi yang merugikan rakyat dan mencederai kepercayaan publik.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk menggali kemungkinan adanya dugaan penyimpangan anggaran pada program RTLH 2024. (RID)






