Sumenep, dialektika.news – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP Prov Jatim (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur) diharapkan turun tangan adanya indikasi tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran dana hibah di Kabupaten Sumenep. Kasus rasuah tersebut harus diungkap secara terang benderang.
Indikasi tindak pidana korupsi mencuat di salah satu dinas di Kabupaten Sumenep terkait alokasi hibah berupa uang yang diterima kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan (POKLAHSAR) di Kepulauan Kangean Sumenep sebut saja Poklahsar X realisasi sebesar Rp 1.050.000.000 kegiatan ini melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.
Hasil pantauan dan penelusuran media dialektika beserta tim ditemukan, Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep potensi pengabaian tata kelola bantuan pemerintah, serta lalai verifikasi persyaratan administrasi, dan persyaratan teknis pada penerima bantuan pemerintah, yakni Poklahsar X di Kepulauan Kangean Sumenep tahun 2024.
Diketahui, Poklahsar X berdiri dan dimulai usahanya pada awal tahun 2024, di akhir tahun 2024 tempat usaha Poklahsar X telah pindah lokasi ke kecamatan lain, namun usaha baru Poklahsar X berlokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Hal ini, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Sumenep Heru Faizal menjelaskan bahwa pindanya lokasi usaha POKLAHSAR X ke wilayah lain dikarenakan tidak tersedianya listrik yang memadai untuk mengoperasikan mesin pendingin ikan, adanya persoalan ini saya berkoordinasi dengan Pak Asis Inspektorat.
“Listriknya tidak memadai mas, itu faktor penyebab pindah lokasi Poklahsar X, jadi belum terlaksananya pemasangan mesin pendingin ikannya, penyampaian ini mas berdasarkan surat keterangan pindah lokasi yang ditandatangani oleh Ketua Poklahsar X,” ungkap Faizal. Senin (24/11/2025).
Selanjutnya, upaya media dialektika.news untuk mengkonfirmasi kepada Pak Asis dan Ketua Poklahsar X tidak membuahkan hasil. Media dialektika.news bersama tim akan terus mengawal kasus ini.
Adanya indikasi korupsi ini juga dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat Kabupaten Sumenep terhadap birokrasi pemerintahan, khususnya kepada Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep. (RID)






