Sorot Tajam Lawyer Santri: Maling Teriak Maling Dibalik Kasus Bank Jatim Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Kasus fraud Bank Jatim Cabang Sumenep mendapat sorotan tajam dari Lawyer Santri sebutan akrab, Kamarullah, S.H. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan Rekan kuasa hukum Mohammad Fajar Satria asal Kabupaten Sumenep pemilik UD Alief Jaya bergerak di bidang usaha jasa keuangan mikro, yakni Bang Alief.

Sorot tajam Kamarullah, menuding dalam kasus fraud Bank Jatim Cabang Sumenep berpotensi kuat maling teriak maling, serta mengikuti syarat kepentingan tertentu. Lawyer Santri ini juga konsisten akan pertanyakan kondisi neraca keuangan Bank Jatim Cabang Sumenep.

Bacaan Lainnya

“Kami berbicara sebagai warga negara yang taat hukum. Akan tetapi tindakan kepada klien saya penyidik Polres Sumenep ini sangat berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya,” jelasnya Kamarullah, Minggu (26/10/2025).

Ia memaparkan, Fajar Satria telah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim. Bang Alief sudah sukses dengan usahanya sendiri, merintis sebelum kerja sama dengan Bank Jatim Cabang Sumenep.

Kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim Cabang Sumenep dimulai pada April 2019, ketika pihak bank yang diwakili oleh karyawannya, Maya Puspitasari, menyerahkan mesin EDC kepada Fajar Satria.

Selama tiga tahun berjalan kerja sama tersebut, tidak pernah ada laporan kerugian. Bahkan laporan keuangan Bank Jatim selalu untung. Yang saya mengejutkan tiba-tiba pada tahun 2022 Bank Jatim akui rugi besar.

Kemudian Lawyer Santri menegaskan Bang Alief ini mitra, bukan karyawan Bank Jatim. Tapi kenapa justru Fajar yang dikriminalisasi? Kalau dia yang rugikan, kenapa uang di rekeningnya sendiri yang dipakai?. Bagaimana kondisi dengan neraca keuangan Bank Jatim?.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama Bank Jatim dengan Bang Alief.

“Ada indikasi kuat praktik fraud yang menyebabkan kerugian bank hingga puluhan miliar rupiah. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025). (RID)

Pos terkait