Potensi Tidak Sinkron Produk Hukum Kejaksaan RI Terkait PPS pada Program Revitalisasi SD di Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Nomor B-1450/D/Ds/09/2023. Petunjuk Teknis ini mengatur tata cara pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis oleh Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Petunjuk teknis ini sebagai petunjuk bagi bidang Intelijen pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan pengamanan pembangunan strategis. Melakukan pengamanan terhadap proyek strategis mengantisipasi dan mengatasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pelaksanaan.

Bacaan Lainnya

Sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran, yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan infrastruktur sebagai salah satu prioritas utama.

Oleh karena itu, berharap orkestrasi hukum dan kesigapan Kejari Sumenep dalam melakukan pengamanan terhadap proyek revitalisasi pendidikan demi mencapai tujuan pembangunan strategis berjalan dengan optimal. Produk hukum tersebut, selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada revitalisasi PAUD, pendidikan dasar, menengah serta SMA/SMK.

Sementara pembangunan strategis untuk Kabupaten Sumenep terdapat 22 satuan pendidikan penerima bantuan program revitalisasi, terdiri dari 5 PAUD/TK, 9 SD, 4 SMP, dan 4 SMA/SMK. Program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025 tersebut menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Sumenep baik yang berada di pulau daratan maupun di pulau–pulau terpencil.

Namun bentuk produk hukum Kejaksaan RI pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Ds/09/2023, berpotensi tidak sinkron pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Pasalnya, produk hukum ini Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dalam mendukung kelancaran pelaksanaan proyek strategis melalui fungsi intelijen penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch Indra Subrata, S.H., M.H. Menegaskan penanganan pembangunan strategis seperti revitalisasi satuan pendidikan ini, di Kejari Sumenep tidak ada, itu langsung di pusat.

“PPS itu langsung dari Kejaksaan Agung kalau di Kejari Sumenep tidak ada, jadi Jamintel langsung yang tanda tangan terkait dengan PPS nya itu, biasanya kalau memang ada biasanya ada turunannya,” ungkap Indra. Selasa, (21/10/2025).

Usut punya usut, permasalahan ini penyebab utamanya adalah karena pembangunan revitalisasi SDN Karangduak II Kecamatan Kota Kabupate Sumenep yang memenuhi kriteria, mencakup Pembangunan Toilet Beserta Sanitasi bedasarkan keputusan pejabat pembuat komitmen Direktorat Sekolah Dasar tahun 2025 potensi tidak dilakukan sesuai prosedur, aturan yang benar secara teknis.

Pantauan tim media dilapangan pelaksanaan pembangunan toilet beserta sanitasi SDN Karangduak II tersebut sangat melanggar juknis dan panduan pelaksanaan, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serius. Penyimpangan spesifikasi kontrak menimbulkan resiko kerugian negara dan potensi korupsi, kontrak pembangunan akan memiliki spesifikasi yang berbeda dengan kontrak rehabilitasi.

Hal ini dilanjutkan, mengklarifikasi dan mengonfirmasi ke Koordinator Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Kabupaten Sumenep Ardiansyah Ali Sochibi, pihaknya tidak menanggapi konfirmasi media ini. Rabu, (22/10/2025).

Dia menghindari konfirmasi mengenai definisi rehabilitasi dengan definisi pembangunan toilet beserta sanitasi di SDN Karangduak II. Proyek yang seharusnya pembangunan malah dikerjakan sebagai rehabilitasi.

Penyimpangan pelaksanaan seperti ini seringkali menjadi dasar dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus – kasus proyek konstruksi di Indonesia. (RID)

Pos terkait