Saksi Membeberkan Kontruksi Perkara Kasus Pengadaan Kapal di PT. Sumekar

  • Whatsapp
Surat pemanggilan terhadap AS. (foto/ist dialektika.news)

Sumenep, dialektika.news – Kejaksaan Negeri Sumenep memanggil saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT. Sumekar pada Pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines dan kapal tongkang Tahun 2019.

Meyakini, kasus Tipidkor Pengadaan Kapal terungkap terang benderang. AS (insial) orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, jum’at (12 Mei 2023).

Bacaan Lainnya

Pada perkara tersebut Kejari Sumenep telah menetapkan tersangka, atas nama Asrawiyadi, S.H. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Nomor : Print-03/M.5.35/Fd.2/11/2022 tanggal 25 November 2022 dan Nomor : Print-04/M.5.35/Fd.2/11/2022 tanggal 25 November.

Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-593/M.5.35/Fd.2/05/2023 dengan pemanggilan AS pihak sebagai saksi menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik.

AS membeberkan saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sumenep, proses pembuatan kapal tongkang dan pengadaan barang dan jasa kapal cepat serta transaksi keuangan perusahaan PT. Sumekar tahun 2019.

“Benar, kami membeberkan proses pembuatan kapal tongkang dan pengadaan barang dan jasa kapal cepat serta transaksi keuangan perusahaan PT. Sumekar,” ucap AS.

Demi terangnya peristiwa tindak pidana korupsi, dialektika.news berharap kontruksi lengkap perkara ini dijabarkan ketika proses penyidikan dilanjutkan oleh Kejari Sumenep. (Ridhawi)

Pos terkait