Sumenep, dialektika.news – Bupati Sumenep sebagai Kepala Daerah memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Desa dengan memberikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) yang ada di wilayahnya.
Hal ini juga sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Sumenep. Seiring Permendagri 77 Tahun 2020 yang diamanatkan untuk menganggarkan minimal 10% dari Anggaran Penerimaan Pajak Daerah Kab/Kota.
Bupati Sumenep juga sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan SK Bupati Sumenep Nomor 330 Tahun 2024 yang mengatur terkait DBH PDRD baik Penghitungan alokasi, Penyaluran dan Penggunaannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Faruk Hanafi mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep menyiapkan anggaran 6 Milyar dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Pemerintahan Desa.
“Total anggaran yang disiapkan untuk disampaikan ke seluruh Desa untuk dimasukkan dalam APBDes sebesar 6 Milyar siap untuk disalurkan kepada masing-masing Desa,” terang Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi. Rabu (6/11/2024).
Dengan DBH PDRD itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep kata Kepala Bapenda Faruk Hanafi, mengharapkan berdampak positif kepada pemungutan pajak daerah di Desa khususnya PBB P2.
“Diharapkan dengan tambahan penerimaan Desa dari DBH PDRD ini memberikan dampak lanjutan yang positif terhadap proses pemungutan pajak daerah di Desa khusunya PBB P2 yang dalam proses pemungutannya,” harapnya.
Faruk Hanafi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bapenda juga terus bersinergi dengan banyak bekerjasama dengan aparat Pemerintahan Desa baik dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 sampai proses pemungutan.
“Dan pembayarannya yang sebagian besar melibatkan dibantu oleh para aparat desa,” jelas Kepala Bapenda Faruk Hanafi.