Menelisik Temuan LHP BPK di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021

  • Whatsapp
Menelisik Temuan LHP BPK di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021. (foto/ist)

Jakarta, dialektika.news – Mengindikasikan kerugian negara, dialektika.news dalam menelusuri permasalah hingga menemukan kasus yang janggal. Sejauh ini, di mana temuan BPK berakhir.

Menelisik cara kerja BPK dalam memeriksa keuangan negara, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) yang diserahkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Haerul Saleh. Rabu (13 Juli 2022).

Bacaan Lainnya

Diketahui, penyerahkan 2 LHP BPK yaitu. LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2021 dan LHP atas Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Tahun 2021 pada UAKPA BUN Kementerian Pertanian.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2021, BPK mengungkapkan permasalahan:

1) Pengendalian Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat belum memadai.

2) Pengendalian atas penganggaran, penetapan SK Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL), Lahan, Monitoring.

3) Evaluasi Belanja Barang 526 pada Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ditjen Hortikultura dan Ditjen Perkebunan.

Permasalahan tersebut belum memadai, antara lain keberadaan dan kebenaran luas lahan dalam SK CPCL pada Ditjen Tanaman Pangan tidak didukung dengan Data yang Valid.

Hasil dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Tahun 2021 pada UAKPA BUN Kementerian Pertanian, BPK mengungkapkan permasalahan berikut:

1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi tidak sesuai ketentuan sebanyak 20.064,88 ton dan 633,27 liter.

2) Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani belum sesuai ketentuan sebanyak 775,65 ton.

Haerul Saleh juga menyampaikan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan SIPTL.

Pos terkait