Memburu Tersangka Baru Kasus Korupsi Berjamaah Pengadaan Kapal di PT. Sumekar

  • Whatsapp

Sumenep, dialektka.news – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memburu keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Tongkang di BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT. Sumekar tahun 2019. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapal Tongkang itu dibuat dari nol dengan menelan biaya senilai Rp1,8 miliar. Masih ditemui berbagai permasalahan yang terjadi dari mulai progres pembangunan fisik Kapal Tongkang tiba di Pelabuhan Kalianget (penerima/PT. Sumekar) mencapai 80%, dan 20% hingga finishing dikerjakan oleh PT. Sumekar.

Bacaan Lainnya

Perkara ini yang di tangani oleh Kejari Sumenep pada Tipidkor pengadaan Kapal Tongkang dan Kapal Cepat, sampai saat ini sementara masih pada dua tersangka Direktur Utama PT. Sumekar Muhammad Syafii dan Manajer Keuangan PT. Sumekar Asrawiadi, yang sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Mengenai peran rekanan. Telaah terhadap peran rekanan dalam pembangunan Kapal Tongkang tersebut yang diduga menimbulkan kerugian negara. Kasi Pidsus tim penyidik saat dikonfirmasi dialektika.news mengatakan pihaknya masih lakukan pendalaman.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep Dony Suryahadi Kusuma, SH., M.H. “Kita masih pendalaman. Tim masih dalami pemeriksaan semua saksi-saksi yang terkait dalam kasus pengadaan Kapal di PT. Sumekar,” jelasnya. Kamis (22/12/23).

Publik menanti apakah tim Jaksa Penyidik Kejari Sumenep memiliki kemampuan untuk mengungkap kasus yang didalami. Sampai kini, penyidik belum menetapkan tersangka anyar dugaan tindak pidana korupsi berjamaah pengadaan Kapal di PT. Sumekar.

Mendorong kepada Kejari Sumenep untuk tidak berhenti sampai disini melakukan penyelidikan pada kasus dugaan korupsi di salah satu BUMD Kabupaten Sumenep. Tetapi juga dapat mengembangkan pada kasus dugaan korupsi pada objek lainnya. (Ridhawi)

Pos terkait