Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif di Kepulauan Masalembu Sumenep TA. 2024

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Mengendus ada dugaan fiktif kegiatan PJU (Penerangan Jalan Umum) di Desa Karamian dan Desa Sukajeruk Kepulauan Masalembu Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pasalnya, anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun 2024 peruntukan kegiatan PJU tersebut tidak diketahui oleh PJ. Desa Karamian maupun PJ. Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, saat dikonfirmasi oleh media dialektika.news.

Bacaan Lainnya

Penelusuran media ini bersumber dari data yang diterbitkan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Sumenep, berhubungan dengan daftar lokasi desa Desa Karamian dan Desa Sukajeruk penerima kegiatan PJU tersebut, tertanggal 7 Maret 2025.

Atas dugaan dimaksud, PJ. Desa Karamian Moh. Idris ia mengatakan, Desa Karamian tidak dapat bantuan keuangan peruntukan kegiatan PJU tahun anggaran 2024 yang sampean maksud Mas dan Desa Karamian tidak pernah dapat bantuan baik dari BK maupun sumber dana PAK tahun 2024. tulis Idris melalui pesan WhatsApp, Kamis, 17 Juli 2025.

Menurut Pengakuan PJ. Sukajeruk Taufiq ia menjelaskan, untuk Desa Sukajeruk tidak ada kegiatan PJU sumber dana bantuan keuangan tahun anggaran 2024, yang ada kegiatan PJU bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 dan selain itu, hingga kini saya belum pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan (PJU) yang dimaksud sampean Mas di tahun 2024. ungkap Taufik, Minggu, 20 Juli 2025.

Usut punya usut media ini, melanjutkan konfirmasi pada Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si dengan menegaskan Desa Karamian dan Desa Sukajeruk memperoleh kegiatan PJU dana APBD tahun anggaran 2024. terangnya dikonfirmasi di ruang kerjanya. Senin, 21 Juli 2025.

Meminta kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Sumenep meliputi Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi kegiatan PJU di dua Desa ini. (RID)

Pos terkait