BPN Kabupaten Sumenep Disoal Letak Lahan Sawah yang Dilindungi

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaan lahan sawah dan untuk mendukung pangan nasional, BPN perlu ditetapkan lahan sawah yang dilindungi.

Sawah merupakan areal tanah pertanian yang secara periodik atau terus menerus ditanami padi atau tanaman lainnya. Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur untuk mempercepat pendataan dan penetapan luas lahan pertanian berkelanjutan tahun 2022 dan selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Dialektika.news melakukan konfirmasi dengan meminta informasi dan keterangan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep mengenai tentang letak peta lahan sawah yang dilindungi.

Secara rinci data yang dikantongi dialektika.news, terdapat lahan sawah yang dilindungi tertanggal 16 Desember 2021 pada Kabupaten Sumenep, yaitu luas lahan baku Sawah Nasional tahun 2019 luas total LBS (Ha) 35.543,44 dan luas lahan sawah yang masuk dalam Kawasan Hutan luas total LSD (Ha) 35.479,01.

Sementara, Hendro Bagian Umum BPN Kabupaten Sumenep belum memberikan informasi dan jawaban disoal ulasan singkat letak penetapan peta lahan sawah yang dilindungi pada Kabupaten Sumenep di Provinsi Jawa Timur tahun 2021.

“Kami tidak ingin memberikan informasi yang keliru Pak, yang mengetahui jawaban ini adalah bidangnya Pak. Pak Singgih Seksi Penataan. Tunggu sebentar kami ke atas menghadap Pak Singgih,” tutur Hendro, Kamis (24/11/2022).

Anehnya, entah kenapa kemudian Hendro mengaku bahwa Seksi Penataan, Singgih, masih belum bersedia memberikan klarifikasi kepada dialektika.news. (Ridhawi)

Pos terkait