BPK Jawa Timur Diminta Turun Tangan Terkait Perolehan Tanah Rumdis Wabup Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dimohon turun tangan agar jelas dan terang pada daftar tanah tidak tercatat alamat maupun penggunaan tanah.

Diketahui dalam catatannya Tanah Rumah Dinas Wakil Bupati Sumenep luas tanah 1.070 harga perolehan Rp.1.078.495.000 tanggal perolehan 31 Desember 2012.

Bacaan Lainnya

Diberitakan dialektika.news sebelumnya, PLT. Kepala Bidang (Kabid) Aset BPPKAD Kabupaten Sumenep, Lisa mengaku perolehan itu betul 2012. Bidang aset hanya menyimpan sertifikat dari tahun 2014 yang tertulis tanah bekas hak milik, itu saja. Rabu (18/01/2023).

Lalu dialektika.news melanjutkan konfirmasi kepada Kepala BPPKAD Sumenep Tahun Anggaran 2012 – 2013, untuk mengungkap AJB yang seharusnya menjadi lampiran SPJ.

Mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Cartok, menyebut pada pokoknya sudah membayar kepada yang punya tanah Rumdis Wakil Bupati.

“Intinya sudah ku bayar kepada yang punya tanah (tanah Rumdis Wabup Sumenep) saya tidak akan menyebutkan orang lain gitu ajalah,” kata dia. (Riedhawi)

Pos terkait