Tangkap dan Adili Dugaan Korupsi Program PTSL

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Berharap aparat penegak hukum (APH) tangkap dan adili kasus dugaan tindak pidana korupsi pungli program PTSL tahun 2019 di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang disoroti publik.

Sebelumya sudah diberitakan oleh media dialektika.news, dugaan korupsi pungli PTSL Desa Gelaman. Usut punya usut kasus pungli PTSL ini, team media melanjutkan penelusuran dan klarifikasi terhadap Hamsul. Hamsul selaku panitia program PTSL tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari hasil klarifikasi team media dialektika.news, Hamsul mengakui simpan bukti transfernya. “Ada bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, yaitu bukti-bukti transfer. Sampai saat ini masih kami simpan bukti transfer itu,” sebut Hamsul. Selasa (20/10/22).

Hamsul juga mengatakan bahwa bukti transfer itu disimpannya. Disimpan oleh Pak Karim (eks Kepala Desa Gelaman). Namun sampai saat ini, bukti-bukti transfer yang dimaksud. Hamsul belum sampaikan dokumentasi bukti-bukti transfer kepada media ini.

Tidak sampai disini, dilanjutkan oleh team media ini konfirmasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, guna menggali informasi mendalam dan pengumpulan data yang ada di lapangan.

Sementara itu, pernyataan Yudi Kasi Pendaftaran BPN Sumenep. Yudi berdalih adanya dugaan pungli, “Dugaan pungli program PTSL Desa Gelaman itu tidak benar,” singkatnya, Senin (26/10/2022). (Riedhawi)

Pos terkait