Tak Beres Sistem Bagian Hukum Setda Sumenep Terkait Hak Jawab Surat Konfirmasi

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Melanjutkan berita media ini sebelumnya, mengenai aset tetap tanah milik Dinas PUTR Kabupaten Sumenep yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa hak, (sumber dokumen dari catatan BPK Prov Jatim).

Menurut penjelasan dari Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto, tindak lanjut sampai di mana persoalan tanah milik PUTR silahkan konfirmasi kepada Bagian Hukum Setkab Sumenep, ungkap Eri. Rabu (11/06/2025).

Bacaan Lainnya

Untuk menjaga keseimbangan informasi dalam pemberitaan, media ini bersurat konfirmasi kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep. Salinan surat tersebut, dikirimkan kepada Bupati Sumenep, Inspektur Inspektorat, dan Kepala BKAD Sumenep.

Inti dari suatu surat tersebut, kepada Bagian Hukum Setkab Sumenep, adalah sampai dimana tindak lanjut proses dan penguasaan aset tanah milik Dinas PUTR Kabupaten Sumenep yang dikuasai pihak lain tanpa hak.

Ironisnya, tak beres sistem penegakan hak jawab pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Bagian Hukum Setkab) Sumenep dalam konteks surat konfirmasi dari dialektika.news, hingga saat ini tidak memberikan tanggapan.

Lebih rinci, surat konfirmasi dialektika.news, yaitu aset tanah seluas 1.075 m² dengan sertifikat nomor 9 tanggal 9 April senilai Rp. 118.250.000 milik Dinas PUTR Kabupaten Sumenep dikuasai sebagian oleh perorangan untuk membangun rumah tinggal dan sekaligus tempat usaha.

Penjelasan lebih lanjut, Bagian Hukum Setda tidak menanggapi hak jawab atas surat konfirmasi, hal ini bertentangan terhadap Undang-Undang Pers, khususnya hak jawab yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU No. 40 Tahun 1999. (RID)

Pos terkait